Warung Remang Remang di Simpang Mayat Diultimatum dalam Waktu 3 Kali 24 Jam 

Rohil, Infozone | Kesepakatan elemen masyarakat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Ultimatum Warung Remang Remang di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Senin 8 Desember 2025.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Camat Tanah Putih Muhammad Harizal S.STP, yang turut dihadiri oleh unsur Upika Tanah Putih, MUI.

Bacaan Lainnya

Para Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Tanah Putih.” Rapat digelar dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Camat Tanah Putih dalam undangannya.

“Keputusannya memberikan ultimatum agar kegiatan di warung remang remang segera dihentikan dan diberi tenggang waktu selama 3 Kali 24 Jam” Demikian informasi dirangkum awak media dari Hendra Rifa’i Aziz, salah satu tokoh masyarakat dari Kepenghuluan Sintong yang hadir di acara tersebut.

Sumber informasi dan Foto : Hendra Rifa’i Aziz

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *