Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Sebagai Tersangka Kasus Tenggelam di Laut Jawa

JAKARTA, INFOZONE – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Baharkam Polri resmi menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal tersebut di Perairan Masalembo, Laut Jawa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak terkait. Saat ini tersangka AY telah ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Tersangka AY dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi belum merinci detail peran tersangka dalam insiden tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” kata Kukuh.

Diketahui, KM Virgo Transport 8 hilang kontak di perairan Masalembo pada Minggu (13/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026) dengan membawa 243 penumpang.

Penanganan kasus yang sebelumnya ditangani Ditpolairud Polda Kalsel kini dilimpahkan ke Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut pelimpahan ini untuk penanganan yang lebih terpadu dan profesional bersama stakeholder terkait.

“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait,” jelas Johnny.

Hingga kini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ABK yang selamat dan pihak terkait lainnya untuk mengungkap penyebab pasti tenggelamnya kapal.

 

Sumber : Tribratanews Polri go. id 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *