Infozone, Dumai | Polres Dumai menggagalkan pengiriman puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut. Sebanyak 68 orang berhasil diselamatkan dan 2 tersangka ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua mengatakan, kasus ini membuktikan praktik pengiriman PMI ilegal di Dumai sudah terstruktur dan sistematis. “Ini bukan lagi tindakan sporadis. Negara hadir melindungi warga dari kejahatan yang rentan eksploitasi dan TPPO,” tegasnya saat jumpa pers di Mapolres Dumai, Rabu, 23 April 2026.
Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, pengungkapan bermula Sabtu, 18 April 2026 pukul 15.00 WIB. Polisi mendapat info ada PMI dan WNA yang akan diberangkatkan lewat Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Tim Satreskrim langsung menyisir lokasi dan menemukan 63 orang berkumpul di pantai dan hutan sekitar, menunggu dijemput _speed boat_ ke Malaysia. Seluruhnya diamankan ke Polres Dumai.
Dari pengembangan, polisi menggerebek rumah singgah di Jalan Meranti Darat dan menemukan 5 PMI lain yang juga akan diberangkatkan ilegal. Total 68 orang diselamatkan.
Dua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sempat kabur. Mereka adalah MF yang berperan menampung PMI di rumah singgah, dan RGS sebagai sopir yang mengantar PMI dari luar daerah ke titik pemberangkatan. Keduanya sudah mengakui perbuatannya.
Barang bukti disita: 2 unit Daihatsu Sigra dan 2 unit HP yang dipakai untuk operasional.
Keduanya dijerat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana karena merekrut, menampung, dan memberangkatkan PMI tanpa izin.
AKBP Angga menegaskan pesisir Dumai rawan dipakai jalur ilegal. “Patroli dan pengawasan akan kami perkuat. Ini soal keselamatan masyarakat,” katanya.
Kombes Hasyim mengimbau warga tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri lewat jalur tidak resmi. “Pastikan lewat prosedur resmi agar dapat perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan,” tutupnya.
Sumber: Humas Polda Riau









