Oleh: Shalikhin
BENGKALIS, Infozone.co.id – OPINI | Gelombang perlawanan masyarakat di Pulau Rupat kini telah mencapai titik didih. Bukan lagi sekadar keluh kesah di warung kopi, tapi sudah menjadi gerakan kolektif dari tiga wilayah: Kelurahan Batu Panjang, Kelurahan Tanjung Kapal, dan Desa Darul Aman.
Rangkaian aksi sudah mereka tempuh. Mulai dari unjuk rasa di tingkat kecamatan, deklarasi terbuka di setiap desa, hingga hearing langsung di kantor Bupati Bengkalis. Namun hasilnya? Nihil. Kesimpulan pahit yang dirasakan warga hanya satu: pemerintah daerah terkesan abai, pura-pura tidak tahu, atau justru terjebak dalam arus kong kalikong.
Ironi. Di saat warga pribumi berteriak karena ruang hidupnya tergerus, Bupati Bengkalis dan jajarannya justru terlihat seperti pengikut kolonialisme modern yang baru.
Faktanya, yang dihadapi warga bukan sengketa batas kebun biasa. Yang mereka lawan adalah dugaan perampasan tanah ulayat dan ruang hidup secara sistematis oleh warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang disebut bernama Chua Chin Heng alias Cuacing Heng. Di saat warga pribumi menderita, respons Pemkab justru sangat memprihatinkan.
Mediasi: Jebakan Halus dan Karpet Merah Bagi Penjajah?
Hingga hari ini, satu kata yang selalu menjadi solusi dari birokrasi kabupaten adalah: MEDIASI.
Bagi masyarakat Pulau Rupat, kata itu bukan lagi jalan damai. Mediasi kini dimaknai sebagai sebuah pengkhianatan dan jebakan halus.
Bagaimana mungkin korban yang tanah leluhurnya diduga dirampas, dipaksa duduk semeja untuk berkompromi dengan pihak yang diduga merampas? Logika apa yang dipakai?
Setiap detik yang dihabiskan di ruang mediasi ber-AC hanyalah ulur waktu. Waktu yang justru memberi napas panjang bagi langgengnya praktik penjajahan gaya baru di atas bumi NKRI. Mediasi dalam konteks ini bukan menyelesaikan masalah, tapi melegalkan penindasan dengan stempel birokrasi.
Warga menegaskan, ini bukan sengketa perdata biasa yang bisa selesai dengan jabat tangan. Ini adalah persoalan kedaulatan, persoalan harga diri dan marwah bangsa. Ini tentang pertahanan ruang hidup rakyat dari cengkeraman modal asing.
Harga Mati: Cabut Izin, Usir, Kembalikan Kedaulatan!
Masyarakat tiga desa di Pulau Rupat kini satu suara dan satu komando: Menolak segala bentuk sandiwara diskusi dan mediasi yang hanya menjadi alat pemutih kejahatan agraria.
Tuntutan mereka mutlak dan tidak bisa ditawar lagi:
1. Tolak Segala Bentuk Mediasi: Hentikan skenario perundingan timpang yang hanya memberi peluang hidup bagi kolonialisme modern di wilayah hukum NKRI.
2. Cabut Izin dan Usir WNA: Menuntut ketegasan mutlak Bupati Bengkalis dan aparat berwenang untuk mencabut izin tinggal serta izin usaha Chua Chin Heng alias Cuacing Heng yang diduga kuat menindas rakyat lokal.
3. Pulihkan Tanah Kedaulatan Rakyat: Mengembalikan sepenuhnya hak atas tanah ulayat dan ruang hidup kepada masyarakat pribumi yang sah sebagai pemilik sejati Pulau Rupat.
Rakyat Pulau Rupat mengingatkan, kesabaran itu ada batasnya. Jika Bupati Bengkalis terus memilih jalan aman, bersekongkol dengan arus kong kalikong dan mengabaikan jeritan warganya sendiri, maka rakyat akan membuktikan bahwa kekuatan persatuan rakyat jauh lebih besar daripada kekuasaan yang bermental penjajah.
Tanah Pulau Rupat tidak untuk dijual! Ruang hidup tidak untuk dikompromikan! Dan penjajahan dalam bentuk apa pun wajib diusir dari bumi Indonesia!
Merdeka di atas tanah sendiri, bukan merdeka di atas kertas mediasi!
—
DISCLAIMER REDAKSI:
Opini di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, Shalikhin, dan tidak mewakili pandangan redaksi http://Infozone.co.id. http://Infozone.co.id sebagai media hanya menyediakan ruang sebagai wadah kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang. Segala tudingan, penyebutan nama, dan peristiwa yang disebutkan dalam tulisan ini adalah versi penulis dan warga Pulau Rupat yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.




