Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo: Polisi Dalami Hasil Uji Lab, Penyaluran Dihentikan Sementara

SIDOARJO, INFOZONE – Kasus dugaan keracunan yang dialami ratusan santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur kini resmi dalam penyelidikan polisi.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium sampel menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Polresta Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Hasil uji laboratorium tersebut akan menjadi bahan penyelidikan kepolisian dan disandingkan dengan pemeriksaan forensik untuk mengungkap penyebab gangguan kesehatan para santri.

Plh Sekda Sidoarjo sekaligus Ketua Satgas MBG Sidoarjo, M Ainur Rahman, mengatakan hasil lab sebelumnya sudah diterima Pemkab dan dilaporkan ke Bupati sebelum diserahkan ke polisi.

“Ini menjadi bahan evaluasi, ya. Saya tidak tahu apakah ini nanti, mohon maaf, apakah ada unsur kesengajaan, unsur pidananya dan segala macam. Kami juga sudah koordinasikan dengan Pak Kapolres,” kata Ainur, Jumat (11/09/2026).

Selama proses penyelidikan, penyaluran MBG untuk santri Ponpes Manba’ul Hikam dihentikan sementara. Kebutuhan makan santri saat ini diambil alih oleh pihak pondok.

“Untuk MBG-nya kan sudah di-stop. Nah, jadi mereka sekarang dapat jatah makan ya dari pondok,” ujar Ainur.

Penghentian sementara juga diberlakukan pada layanan MBG dari SPPG Kalitengah yang sebelumnya memasok makanan untuk 18 sekolah.

Menurut Ainur, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah menawarkan opsi pengalihan layanan ke SPPG lain. Namun hingga kini belum ada keputusan.

“Sementara di-hold. Sementara,” katanya.

Meski beberapa layanan dihentikan, Pemkab Sidoarjo memastikan program MBG secara keseluruhan tetap berjalan.

Pemerintah daerah juga mendorong evaluasi, perbaikan tata kelola, serta penguatan pengawasan agar pelaksanaan program aman dan sesuai ketentuan.

Penyelidikan polisi diharapkan dapat mengungkap secara terang penyebab kejadian, termasuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini.

 

Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *