Sengketa Berita Wajib Lewat Dewan Pers, Somasi Lisan dan Ancaman Bukan Solusi

*LARANTUKA, InfoZone | Polemik terkait pemberitaan yang tayang di Media InfoZone.co.id beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Redaksi InfoZone.co.id menegaskan akan tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman utama dalam menyelesaikan setiap keberatan atas karya jurnalistik.

Pimpinan Redaksi InfoZone menegaskan, dalam sistem hukum Indonesia, UU Pers berlaku sebagai _lex specialis_ atau hukum yang bersifat khusus. Artinya, setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan tidak dapat serta-merta diselesaikan melalui jalur hukum umum, baik pidana maupun perdata, sebelum mekanisme internal pers ditempuh.

“Prinsipnya jelas. UU Pers itu hukum khusus. Jadi kalau ada yang keberatan dengan berita, jalurnya bukan langsung lapor polisi atau somasi pidana. Jalurnya adalah Hak Jawab, Hak Koreksi, lalu ke Dewan Pers,” ujar Pimpinan Redaksi InfoZone.co.id, Sabtu (7/11/2026).

*Hak Jawab Sudah Ditawarkan, Namun Ditolak*

Redaksi InfoZone.co.id menjelaskan, sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) UU Pers, pers wajib melayani Hak Jawab. Kewajiban tersebut telah dilaksanakan oleh Redaksi dengan menawarkan Hak Jawab secara proporsional kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.

Namun, tawaran Hak Jawab tersebut telah ditolak oleh pihak yang bersangkutan.

“Kami sudah menjalankan kewajiban kami. Kami tawarkan Hak Jawab, dan yang bersangkutan menolak. Kami menghormati penolakan itu. Dengan demikian, kewajiban pers dalam hal ini sudah gugur,” tegasnya.

Penolakan terhadap Hak Jawab tersebut, kata dia, tidak serta-merta memberikan hak kepada pihak yang keberatan untuk langsung melakukan kriminalisasi terhadap wartawan. Justru sebaliknya, penolakan itu menjadi bukti bahwa pers telah bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers.

*Somasi Lisan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum*

Dalam beberapa hari terakhir, beredar kabar adanya ancaman somasi yang disampaikan secara lisan terhadap wartawan InfoZone.co.id Redaksi menegaskan, somasi lisan berupa ancaman atau gertakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Somasi yang sah, menurut Redaksi, harus disampaikan secara tertulis, memuat dasar hukum yang jelas, tuntutan yang konkret, serta tenggat waktu yang wajar. Ancaman lisan yang disampaikan melalui telepon maupun pertemuan langsung, tanpa surat resmi, tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut penghapusan berita maupun pemidanaan wartawan.

“Kalau hanya mengancam lewat lisan, itu bukan somasi. Itu intimidasi. Dan intimidasi terhadap wartawan justru dilarang oleh undang-undang,” ujarnya.

*Mekanisme yang Benar: Dewan Pers*

Redaksi InfoZone.co.id kembali mengingatkan publik mengenai tahapan penyelesaian sengketa pers yang benar sesuai UU Pers dan kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri.

Tahapan tersebut adalah pertama, mengajukan Hak Jawab kepada media yang bersangkutan. Kedua, mengajukan Hak Koreksi jika terdapat kekeliruan data. Ketiga, jika tidak puas dengan Hak Jawab tersebut, pihak yang keberatan dapat mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers.

Dewan Pers kemudian akan melakukan mediasi dan penilaian terhadap pemberitaan tersebut. Apabila Dewan Pers menyatakan berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, barulah media wajib memuat Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai rekomendasi Dewan Pers.

Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan sesuai dengan prosedur dan Kode Etik Jurnalistik dilindungi oleh hukum dan tidak bisa serta-merta dipidanakan sebelum menempuh jalur etik.

“Bahkan polisi sendiri wajib mengarahkan dulu sengketa pemberitaan ke Dewan Pers. Itu sudah diatur dalam MoU Dewan Pers dan Polri. Jadi tidak bisa main lapor-lapor saja,” jelasnya.

*Wartawan Dilindungi Undang-Undang*

Redaksi InfoZone.co.id
juga menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Segala bentuk upaya menghalang-halangi, mengintimidasi, mengancam, maupun melakukan kekerasan terhadap wartawan karena pemberitaannya, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Kami tidak anti kritik. Kami justru terbuka. Kami bekerja untuk publik. Kalau ada yang tidak sesuai, silakan gunakan Hak Jawab. Jangan gunakan ancaman,” kata Pimpinan Redaksi.

*Redaksi Tetap Terbuka*

Di akhir pernyataannya, Redaksi InfoZone.co.id menegaskan tetap terbuka untuk memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi kapan pun pihak terkait menghendakinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab di Kabupaten Flores Timur, khususnya di Larantuka, agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa rasa takut dan tanpa tekanan.

“Kami tetap berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kritik kami terima, tapi mari selesaikan dengan cara yang diatur undang-undang,” tutupnya.

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *