Buronan Notaris Gorontalo Ditangkap Tim Satgas SIRI Kejagung di Tebet Jakarta

Terpidana kasus pemalsuan akta asal Kejati Gorontalo berinisial HH (53) saat diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Foto: Puspenkum Kejagung RI / Infozone.co.id

JAKARTA, INFOZONE – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Buronan tersebut berinisial HH (53), seorang Notaris yang beralamat di Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Ia diamankan pada Rabu (28/10/2026) di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan, terpidana HH terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik secara bersama-sama.

“Terpidana terbukti dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai kebenaran, padahal dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis hukuman 1 tahun penjara.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, HH diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk dieksekusi.

Jaksa Agung menegaskan jajarannya akan terus memonitor dan memburu DPO yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami imbau para DPO segera menyerahkan diri,” tegasnya.

 

(Infozone.co.id)

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *