LEWOLEBA, Infozone – APBD Perubahan Lembata 2026 resmi diundangkan. Pemerintah Kabupaten Lembata memberlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2026 dan Perbup Nomor 37 Tahun 2026 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (26/10/2026).
Dengan pengundangan kedua regulasi tersebut pada Senin, 26 Oktober 2026, pemerintah daerah memasuki tahap penentuan untuk mempercepat pelaksanaan program, menuntaskan pekerjaan yang tertunda, dan memastikan penggunaan anggaran berdampak nyata bagi masyarakat hingga akhir tahun.
Pengundangan dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, di Lewoleba, setelah kedua regulasi ditetapkan dan dimuat dalam Lembaran Daerah serta Berita Daerah Kabupaten Lembata.
Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, yang mengikuti proses tersebut secara virtual dari Kupang, menyampaikan syukur atas berlakunya APBD Perubahan Murni Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan, ketersediaan landasan anggaran harus segera diikuti pelaksanaan program secara terukur, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar dua bulan hingga penutupan tahun anggaran, pemerintah daerah menghadapi tuntutan untuk memastikan program yang telah direncanakan tidak berhenti pada tahap administrasi.
Setiap perangkat daerah perlu mengidentifikasi pekerjaan yang belum berjalan, mengurai hambatan, serta mempercepat penyelesaian kegiatan tanpa mengabaikan prosedur hukum, mutu pekerjaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Salah satu pekerjaan yang mendapat perhatian Bupati adalah pembangunan jaringan air bersih dari mata air Wai Plate, Namaweka, yang melintasi kawasan hutan lindung.
Bupati meminta Bappelitbangda berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lembata dengan merujuk pada surat yang telah diterbitkan, guna memperoleh kejelasan aspek hukum dan menentukan langkah selanjutnya.
“Jangan sampai terhambat tanpa kejelasan,” tegas Bupati.
Arahan tersebut menempatkan penyelesaian aspek hukum sebagai bagian penting dari percepatan pembangunan, terutama untuk proyek yang berkaitan dengan kawasan hutan lindung.
Kejelasan status dan prosedur diperlukan agar keputusan lanjutan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah pekerjaan berlarut-larut tanpa kepastian.
Di bidang penataan birokrasi, Bupati mengisyaratkan pelaksanaan penilaian kinerja atau job fit bagi seluruh kepala dinas dalam waktu dekat.
Proses tersebut akan diikuti seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan perangkat daerah yang masih kosong.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Bagian Organisasi diminta menuntaskan proses penataan jabatan eselon II, IIIA, dan IIIB pada akhir 2026, sehingga aparatur dapat menempati posisi definitif dan menjalankan tugas sejak awal 2027.
Penataan tersebut diarahkan untuk memperjelas tanggung jawab dan memperkuat kesinambungan pelaksanaan program.
Jabatan yang terisi dan pembagian tugas yang jelas diharapkan mendukung koordinasi lintas perangkat daerah, terutama dalam menyelesaikan kegiatan yang dibiayai melalui APBD Perubahan.
Pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan manajemen aparatur sipil negara dan prosedur pengisian jabatan yang berlaku.
Bupati Kanis Tuaq juga menyoroti pengeluaran rutin pemerintah daerah, khususnya biaya sewa rumah yang digunakan sebagai kantor oleh instansi pemerintah.
Perangkat daerah yang masih menyewa bangunan milik warga diminta segera beralih ke gedung pemerintah yang belum dimanfaatkan, sepanjang kondisi bangunan dan kebutuhan operasional memungkinkan.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan aset daerah sekaligus menekan pengeluaran yang dapat dihindari. Penghematan belanja rutin diharapkan memberi ruang fiskal bagi kebutuhan pelayanan publik dan pelaksanaan program prioritas, dengan tetap memperhitungkan biaya pemindahan, kelayakan gedung, serta kebutuhan kerja setiap instansi.
Berlakunya APBD Perubahan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pelaksanaan anggaran sesuai program dan alokasi yang telah ditetapkan.
Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh kemampuan setiap perangkat daerah menerjemahkan dokumen anggaran menjadi pekerjaan yang selesai, pelayanan yang lebih baik, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, percepatan kegiatan, penyelesaian hambatan hukum, penataan jabatan, dan efisiensi belanja perlu berjalan beriringan.
Menjelang akhir tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten Lembata dituntut menjaga keseimbangan antara kecepatan pelaksanaan, kepatuhan terhadap aturan, kualitas hasil, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.(*Tim)







