Pemprov Riau Siapkan 3 Skema Baru Sharing Iuran JKN 2027

Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zulkifli/ Foto

PEKANBARU, INFOZONE – Pemerintah Provinsi Riau resmi menyesuaikan skema pembagian pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zulkifli, mengatakan penyesuaian ini dilakukan karena adanya kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang membuat penerimaan pajak kabupaten/kota lebih besar dari provinsi.

“Skema awal 55% provinsi dan 45% kabupaten/kota. Karena ada opsen pajak, kita sesuaikan,” kata Zulkifli, Rabu (21/10/2026).

MoU penyesuaian ini sudah ditandatangani Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Nopi Hidayat.

Berikut 3 Skema Baru Sharing Iuran JKN yang Berlaku 1 Januari 2027:

1.  Skema 20:80 – Untuk daerah dengan penerimaan pajak besar. Pemprov bayar 20%, Kab/Kota bayar 80%.

2.  Skema 40:60 – Pemprov bayar 40%, Kab/Kota bayar 60%.

3.  Skema 55:45 – Untuk daerah dengan pendapatan rendah, tetap seperti awal, Pemprov 55% dan Kab/Kota 45%.

Plt Gubernur SF Hariyanto menegaskan, penyesuaian ini adalah hasil evaluasi agar perlindungan masyarakat tetap jalan dan capaian UHC Riau tidak turun.

“Kita minta kabupaten/kota hitung lagi APBD 2027-nya. Jangan sampai kepesertaan masyarakat jadi tidak aktif karena perubahan formula ini,” tegas SF Hariyanto.

 

—

Sumber: Media Center Riau

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *