Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zulkifli/ Foto
PEKANBARU, INFOZONE – Pemerintah Provinsi Riau resmi menyesuaikan skema pembagian pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zulkifli, mengatakan penyesuaian ini dilakukan karena adanya kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang membuat penerimaan pajak kabupaten/kota lebih besar dari provinsi.
“Skema awal 55% provinsi dan 45% kabupaten/kota. Karena ada opsen pajak, kita sesuaikan,” kata Zulkifli, Rabu (21/10/2026).
MoU penyesuaian ini sudah ditandatangani Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Nopi Hidayat.
Berikut 3 Skema Baru Sharing Iuran JKN yang Berlaku 1 Januari 2027:
1. Skema 20:80 – Untuk daerah dengan penerimaan pajak besar. Pemprov bayar 20%, Kab/Kota bayar 80%.
2. Skema 40:60 – Pemprov bayar 40%, Kab/Kota bayar 60%.
3. Skema 55:45 – Untuk daerah dengan pendapatan rendah, tetap seperti awal, Pemprov 55% dan Kab/Kota 45%.
Plt Gubernur SF Hariyanto menegaskan, penyesuaian ini adalah hasil evaluasi agar perlindungan masyarakat tetap jalan dan capaian UHC Riau tidak turun.
“Kita minta kabupaten/kota hitung lagi APBD 2027-nya. Jangan sampai kepesertaan masyarakat jadi tidak aktif karena perubahan formula ini,” tegas SF Hariyanto.
—
Sumber: Media Center Riau







