Geger! Warga Gugat ke MK Minta Pelantikan Presiden Prabowo Diulang di IKN Nusantara

JAKARTA, INFOZONE – Sidang unik digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10/2026). Tiga warga menggugat Pasal 39 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan meminta pelantikan Presiden diulang.

Permohonan Nomor 359/PUU-XXIV/2026 diajukan Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun. Mereka mengaku sebagai pembayar pajak dan pemilih.

Bacaan Lainnya

Sadam menjelaskan, sebagai pembayar pajak mereka dirugikan karena penundaan tanpa batas waktu pemindahan ibu kota. APBN dipaksa membiayai operasional ganda Jakarta dan Nusantara yang tidak efisien dan boros.

“Uang kekayaan para Pemohon dihimpun melalui APBN digunakan untuk IKN, namun Pasal 39 membuat pemborosan karena membiayai dua kota sekaligus,” kata Sadam.

Pemohon juga menilai sebagai pemilih, status ibu kota yang menggantung membuat pelantikan Presiden berada di wilayah “abu-abu hukum” karena dualisme Jakarta-Nusantara.

Dalam petitumnya, mereka minta MK menyatakan status Ibu Kota NKRI telah beralih sejak UU IKN disahkan, dan memerintahkan KPU dan MPR menggelar ulang sumpah dan pelantikan Presiden dan Wapres periode 2024-2029 di IKN.

Namun Hakim MK M. Guntur Hamzah menyoroti permohonan banyak pakai AI/ChatGPT dan tidak sesuai format. “Saya melihat Anda menanyakan ke ChatGPT, kalimatnya kelihatan keren tapi tidak tepat. Mestinya baca PMK 7/2025,” tegas Guntur.

Ketua MK Suhartoyo juga menilai posita dan petitum tidak nyambung. Yang diuji Pasal 39 UU IKN, tapi petitumnya minta uji Pasal 9 UUD 1945. “Gimana, gak nyambung, kan, permohonan kabur ini,” kata Suhartoyo.

MK memberi waktu perbaikan hingga Senin 19 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

 

Sumber : mkri go.id | 6 Oktober 2026 |

Editor. : Redaksi

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *