JAKARTA, INFOZONE – Kabar baik untuk guru di seluruh Indonesia. Pemerintah memperkuat kesejahteraan, kepastian karier, dan kesempatan pengembangan kompetensi bagi guru.
Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
3 Poin Penting untuk Guru Non-ASN dan PPPK Paruh Waktu:
1. PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027 Tanpa Tes
Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu dipastikan akan dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap tanpa melalui tes. Kebijakan ini menjawab kekhawatiran guru non-ASN terkait status, keberlanjutan karier, serta penghasilan.
2. Dana BOS Boleh untuk Honor Guru Non-ASN Sekolah Negeri
Mulai 2027, pemerintah memperbolehkan pengalokasian dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri. Hal ini memberikan ruang bagi satuan pendidikan dalam menghargai pengabdian para guru.
“Kalau guru mendapatkan dukungan yang baik, guru akan semakin kuat menjalankan tugasnya,” ujar Dirjen GTK Nunuk Suryani.
Guru yang belum berhasil dalam seleksi ASN tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai guru non-ASN dengan dukungan honorarium melalui dana BOS. Seleksi ASN untuk guru non-ASN direncanakan mulai dibuka pada 2027.
3. Kompetensi Guru Diperkuat, Pelatihan Didanai APBN
Pemerintah berkomitmen pelatihan kompetensi dibiayai penuh oleh APBN. Perubahan teknologi termasuk kecerdasan artifisial membuat guru perlu terus mengembangkan kapasitas profesional.
“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan terus berubah. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN,” ujar Menteri Mu’ti.
Testimoni Guru:
Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu dari SMAN 1 Kota Sukabumi menyambut baik kepastian ini. “Bagi kami, kepastian untuk menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas.”
Nurhayati Safitri, guru honorer di SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor juga menyambut baik dukungan honorarium melalui dana BOS. “Kebijakan yang memberikan ruang penggunaan Dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri merupakan langkah yang sangat membantu.”
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Setjen Kemendikdasmen – http://kemendikdasmen.go.id
SUMBER:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah – Siaran Pers 834/sipers/A6/IX/2026 – Jakarta, 26 September 2026 – Penulis Kontributor BKHM Editor Denty Anugrahmawaty – Total dilihat 614 kali








