Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. ANTARA/HO
TAPANULI UTARA, Infozone – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan pengajuan KUR hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan.
Hal tersebut disampaikan Saleh saat Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis 3 September 2026. Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII meninjau pelaksanaan dan penyaluran KUR sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah, bank penyalur, serta masyarakat penerima manfaat.
Saleh mendorong masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara resmi dengan disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Laporan tersebut penting agar dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti.
“Kalau mengajukan KUR Rp100 juta atau lebih kecil dari Rp100 juta tidak perlu pakai agunan. Kalau ada yang melakukan itu berarti pelanggaran. Ini aturannya dan karena itu kalau ada yang melakukan ini tentu kita harus jaga dan harus awasi supaya dana KUR yang Rp300 triliun setahun itu bisa sampai kepada mereka yang membutuhkan dan memang benar-benar berhak,” ujar Saleh.
Ia menambahkan, pengawasan penting karena masih ada masyarakat yang menyampaikan praktik penyaluran KUR di lapangan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Dalam pertemuan tersebut, Saleh menyoroti penyaluran KUR melalui Bank Sumut. Berdasarkan pemaparan, ia menilai kinerja penyaluran KUR Bank Sumut cukup baik. Bank tersebut sebelumnya memperoleh kuota sekitar Rp1 triliun dan mengusulkan tambahan sekitar Rp1 triliun untuk tahun berikutnya.
Meski demikian, Saleh menilai alokasi tersebut masih kecil dibanding jumlah penduduk dan potensi pelaku usaha di Sumatera Utara.
“Kita ingin sekarang mengkalkulasi rasio kuota penyaluran yang kurang lebih Rp300 triliun itu supaya berimbang dan Sumatera Utara juga bisa memperoleh itu,” katanya.
Saleh juga mengungkapkan sejumlah penerima manfaat menyampaikan pengalaman positif memperoleh KUR melalui Bank Sumut. Namun ia menekankan temuan itu belum menggambarkan keseluruhan kondisi di lapangan.
Selain memperluas penyaluran, Saleh menilai pemerintah daerah perlu berperan aktif mendampingi masyarakat agar mampu mengakses dan memanfaatkan KUR secara optimal. Pendampingan mulai dari penyusunan proposal usaha, pengembangan bisnis, hingga pengelolaan cicilan.
“Kami minta untuk didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,” pungkasnya.
Sumber : http://DPR.GO.ID








