Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Pos Napua Gelar Olahraga Bersama dan Bagikan Sembako ke Warga Distrik Napua

Wujud Kemanunggalan TNI dengan Rakyat di Perbatasan RI-PNG, Jayawijaya

NAPUA, Infozone – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 645/GTY Pos Napua melaksanakan kegiatan olahraga bersama dengan pemuda-pemudi setempat, sekaligus membagikan sembako berupa makanan ringan dan mie instan kepada warga Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (28/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Danpos Napua Letda Inf I Kadek Adi Muliawan, S.Tr.Han beserta 10 orang personel Pos Napua.

Danpos Napua menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan dan mempererat tali persaudaraan antara personel Satgas dengan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Pelaksanaan olahraga ini kita laksanakan guna menjalin rasa persaudaraan dan kekeluargaan dengan warga seputaran Distrik Napua. Kami juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama melaksanakan olahraga setiap harinya bersama personel Pos Napua, terutama bermain voli bersama,” ujar Letda Inf I Kadek Adi Muliawan, S.Tr.Han.

Sementara itu, Dankipur I Satgas Yonif 645/GTY Kapten Inf Haris Verbiyan Saputra, S.Tr.Han menyatakan bahwa kegiatan seperti ini adalah wujud nyata kepedulian TNI kepada masyarakat di daerah penugasan.

Kegiatan olahraga bersama ini disambut antusias oleh masyarakat Distrik Napua. Warga mengaku senang dan sangat mendukung kehadiran aparat yang mau merangkul dan berbaur langsung dengan masyarakat.

“Terima kasih Bapak TNI. Kami senang bisa olahraga bareng dan dapat bantuan makanan. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ucap salah satu pemuda Napua.

Melalui kegiatan ini, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berharap dapat terus menjaga hubungan baik dan menciptakan suasana aman serta harmonis di wilayah perbatasan RI-PNG.

Sumber: Pen Satgas Yonif 645/GTY

GARDATAMA YUDHA 

645 GAS TERUS 🇮🇩🇮🇩

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *