Sambutan Hangat Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo ke Muktamar ke-35 NU

JOMBANG, INFOZONE – Presiden Prabowo Subianto disambut hangat dan penuh antusias oleh masyarakat di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (27/8/2026).

Kehadiran Kepala Negara di Kota Santri tersebut untuk menghadiri sekaligus meresmikan pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Untung Surapati, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.

Bacaan Lainnya

Sejak memasuki kawasan Jombang, antusiasme masyarakat mewarnai perjalanan Presiden Prabowo. Di sisi kanan dan kiri jalan, warga berjejer menyambut iring-iringan kendaraan Presiden.

Anak-anak, orang dewasa, hingga para orang tua tampak berbaur bersama peserta Muktamar ke-35 NU untuk menyaksikan dari dekat kedatangan Kepala Negara.

Sebagian warga membawa bendera Merah Putih berukuran kecil dan mengibarkannya saat kendaraan Presiden melintas. Yang lainnya mengangkat tangan sembari melambaikan salam ke arah Presiden Prabowo.

Dari atas kendaraan Maung yang ditumpanginya, Presiden Prabowo membalas sambutan dengan melambaikan tangan. Sesekali, Kepala Negara menoleh ke sisi kanan dan kiri jalan untuk menyapa warga.

Kehangatan semakin terasa ketika kendaraan Maung beberapa kali berhenti sejenak. Presiden Prabowo mengulurkan tangan dan menyalami warga yang berdiri di tepi jalan.

Momen singkat tersebut sontak disambut antusias masyarakat. Warga berusaha mendekat untuk bersalaman, sementara Presiden Prabowo terus menyapa mereka sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

Sambutan masyarakat Jombang menjadi warna tersendiri dalam perjalanan Presiden Prabowo menghadiri Muktamar ke-35 NU. Di tengah semarak forum tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama tersebut, sapaan dan jabat tangan antara Presiden Prabowo dan masyarakat menghadirkan suasana akrab sepanjang perjalanan menuju lokasi acara.

 

Sumber : BPMI Setpres 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *