Gunung Api Lewotobi Laki-Laki Kembali Erupsi Di Flores Timur

Larantuka,-InfoZone | Gunung Api Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengalami erupsi pada Kamis (27/8/2026) pukul 10.48 WITA.

Berdasarkan laporan pengamatan, tinggi kolom abu teramati mencapai sekitar 600 meter di atas puncak, atau sekitar 2.184 meter di atas permukaan laut. Kolom abu berwarna kelabu dengan intensitas tebal dan condong ke arah barat daya serta barat.

Erupsi tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 29,6 mm dan durasi sekitar 1 menit 20 detik.

Hingga saat ini, status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki masih berada pada Level III (Siaga). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada masyarakat guna mengantisipasi potensi bahaya yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas vulkanik tersebut.

Masyarakat di sekitar gunung maupun pengunjung dan wisatawan diimbau untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

Selain itu, warga diminta tetap tenang dan mengikuti arahan pemerintah daerah serta tidak mudah mempercayai informasi atau isu yang tidak jelas sumbernya.

PVMBG juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi banjir lahar hujan pada sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Lewotobi Laki-Laki apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi. Daerah yang perlu meningkatkan kewaspadaan antara lain Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote.

Bagi masyarakat yang terdampak hujan abu vulkanik, disarankan menggunakan masker atau penutup hidung dan mulut guna menghindari gangguan kesehatan, khususnya pada sistem pernapasan.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki dan mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi dari otoritas berwenang.

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *