Polri Jamin Ruang Demokrasi, Imbau Hindari Hoaks Jelang Aksi

JAKARTA, INFOZONE – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan sekaligus menjamin ruang demokrasi bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Pernyataan ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelang rencana penyampaian aspirasi masyarakat, Rabu (26/8/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati.

“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi. Namun, mari kita bersama-sama memastikan penyampaian aspirasi tersebut dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta.

Menurut Kadiv Humas, perbedaan pandangan dalam demokrasi adalah hal yang wajar. Namun persatuan dan kesatuan harus tetap menjadi prioritas.

“Persatuan dan kesatuan adalah modal utama bangsa. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi kepentingan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap menjadi semangat kita bersama,” katanya.

Irjen Pol. Johnny juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum pasti kebenarannya, khususnya yang berpotensi memicu kekhawatiran atau memperkeruh situasi.

Polri, lanjutnya, akan menjalankan tugas secara profesional dengan pendekatan humanis. Tujuannya agar masyarakat tetap aman beraktivitas dan penyampaian aspirasi berlangsung tertib.

“Polri hadir untuk menjaga seluruh kepentingan masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif, menghormati hak satu sama lain,” jelasnya.

Ia menutup dengan menekankan pentingnya kedewasaan berdemokrasi melalui dialog, penghormatan terhadap perbedaan, dan komitmen menjaga ketertiban bersama.

 

Sumber : Humas Polri

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *