JAKARTA, Infozone – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengapresiasi kesepakatan pemerintah dan DPR RI terkait pengangkatan 231.246 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK paruh waktu menjadi *PPPK penuh waktu.
Status kepegawaian mereka sekaligus dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Fikri, kebijakan tersebut merupakan terobosan strategis karena dapat meringankan beban pemerintah daerah dalam pembiayaan belanja aparatur.
“Poin yang sangat penting adalah bahwa kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Pengangkatan PPPK menjadi PNS maupun PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu tidak akan jadi beban 30 persen belanja aparatur di pemda karena semua ditarik menjadi kewenangan pusat,” ujar Fikri di Jakarta, Kamis 20/8/2026.
Fikri menilai penyelesaian status guru PPPK juga memberikan kepastian bagi para guru sekaligus membuka peluang penguatan SDM pendidikan.
Berdasarkan proyeksi KemenPAN-RB, kebutuhan formasi guru secara nasional hingga 2026 mencapai 526.689 formasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Kuota tersebut akan diperebutkan melalui seleksi CPNS 2027 dari total 955.245 guru PPPK yang telah ada.
Legislator Fraksi PKS dari Dapil Jawa Tengah IX itu berharap penyelesaian status kepegawaian tidak berhenti pada guru di sekolah negeri.
“Semoga selanjutnya akan secara bertahap dituntaskan hingga tenaga kependidikan, khususnya pustakawan dan operator sekolah,” harap Fikri.
Selain status kepegawaian, Fikri juga mendorong pemerintah segera menyiapkan simulasi tahapan pelaksanaan Putusan MK Nomor 03/2024 mengenai penyelenggaraan pendidikan dasar.
“Penyelesaian status guru PPPK merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola tenaga pendidik sekaligus menciptakan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sumber: DPR RI







