MASYARAKAT ADAT MENGGUGAT:
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Berbasis Keadilan Kewilayahan
Oleh: Dt. Heri Ismanto, S.Th.I
I. LANDASAN FILOSOFIS
Indonesia bukan hanya sebuah negara, melainkan persekutuan bangsa-bangsa adat yang bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberagaman suku, adat, budaya, bahasa, dan wilayah merupakan fondasi berdirinya Republik ini.
Oleh sebab itu, sistem demokrasi nasional harus mencerminkan keadilan bagi seluruh wilayah dan seluruh rakyat Indonesia.
II. LANDASAN KONSTITUSIONAL
Usulan ini berpijak pada nilai-nilai dasar dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:
- Pembukaan UUD 1945: Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pasal 1 Ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
- Pasal 18B Ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
- Pasal 27 Ayat (1): Persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
- Pasal 28D Ayat (1) & (3): Jaminan kepastian hukum yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Pasal 33: Prinsip keadilan sosial dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
III. LANDASAN IDEOLOGIS
Pancasila menjadi dasar moral perjuangan ini:
- Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
- Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
IV. LANDASAN SOSIOLOGIS
Selama beberapa dekade, pembangunan dan kepemimpinan nasional belum sepenuhnya mencerminkan keseimbangan representasi antardaerah.
Karena itu, diperlukan pembahasan nasional mengenai model demokrasi yang dapat memperkuat rasa keadilan, persatuan, dan keterwakilan seluruh wilayah Indonesia.
V. TUNTUTAN POLITIK
Kami mengusulkan agar dilakukan Kajian Nasional mengenai kemungkinan pembentukan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lebih memperhatikan keseimbangan kewilayahan.
Apabila disepakati melalui mekanisme konstitusional, hal tersebut memerlukan perubahan terhadap UUD 1945 serta undang-undang yang mengatur pemilihan umum.
VI. PENUTUP
Manifesto ini merupakan ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk membuka ruang dialog konstitusional mengenai penyempurnaan sistem demokrasi Indonesia.
Tujuannya adalah memperkuat persatuan nasional, menjaga keberagaman, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***








