Tak Mundur dari Klaim Diduga WNA, Warga Rupat Tunjuk Pakar Lingkungan Jadi Kuasa Hukum

RUPAT, BENGKALIS, Infozone – Masyarakat Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Batupanjang, menyatakan tidak akan mundur selangkahpun atas tanah yang disebutnya diambil oleh oknum diduga Warga Negara Asing (WNA).

Penegasan itu disampaikan warga RT 03 RW 03 yang mengaku sebagai penggarap lahan, didampingi tokoh masyarakat dan Pakar Lingkungan Hidup Nasional Dr Elviriadi, S.P.I., M.Si saat turun ke lokasi, Rabu 22 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Di lokasi, rombongan melihat alat berat jenis excavator dan bekas olahannya di lahan yang diakui warga sudah dikuasainya sejak 20 tahun lalu dan memiliki Surat Sporadik 2010 dari Kelurahan.

“Kami dari tahun 2008 hingga hari ini sudah merawat kebun untuk makan anak bini dan biaya hidup kami. Tiba-tiba mau diambil oknum Warga Negara Asing,” ucap Riadi, didampingi Halim dan Sugito.

Tunjuk Dr Elviriadi sebagai Kuasa Hukum
Warga meminta Dr Elviriadi yang kerap menjadi saksi ahli di persidangan untuk mengadvokasi perjuangan mereka.

Dr Elviriadi tidak menampik hal tersebut dan menyatakan siap berjuang memulihkan hak warga secara hukum.

“Alhamdulillah, surat kuasa sudah saya teken. Kita akan tempuh jalur konstitusional memulihkan hak warga,” ujar putra Selatpanjang yang dikenal vokal itu.

Desak Legal Standing dan Somasi Aparat
Elviriadi meminta pihak pengklaim tanah bersikap bijak dan menempuh jalur hukum.

“Ini negara hukum. Aspek perdata dari legalitas tanahnya harus jelas dulu. Kajian keperdataannya seperti apa? Ini kan harus di uji kebenarannya,” tegas alumni UKM Malaysia ini.

Menurut hasil investigasinya, lahan tersebut merupakan eks HGU yang ditelantarkan dan seharusnya dikembalikan ke negara, bukan dikuasai perorangan maupun perusahaan.

“Rasio leges keperdataannya harus di susur dari bawah, harus di kaji secara seksama, jangan main hakim sendiri,” imbuhnya.

Pengurus PP Muhammadiyah ini juga akan melayangkan somasi ke aparat pemerintah setempat terkait pengambilan paksa surat tanah salah satu kliennya.

“Sabtu dan Senin, kita kasi peringatan hukum. Ndak bisa main-main dengan hak-hak keperdataan. Negara telah menyediakan pendekatan hukum yang bisa ditempuh,” pungkas peneliti gambut yang ikhlas gundul permanen demi hutan Pergam itu.

Tokoh Adat Dukung Perjuangan Warga
Aksi ini turut didampingi Pemangku Wali Negeri KKSI Datuk Abulizar bin Alwi Zainal, Datuk Bandar M. Yunus, dan Pegiat Sosial Lingkungan Salikhin DKK.

Penutup
Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang dilaporkan warga. Dengan tetap menganut azas praduga tidak bersalah, pihak yang disebutkan diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.

Sumber: Masyarakat Kampung Sidomulyo, Dr Elviriadi, 22 Juli 2026


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *