Foto : Logo LPM Desa : Sumber Bloguna
PEKANBARU, Infozone – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi masyarakat pada proses pembangunan. Keberadaan LPM diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
1. DASAR HUKUM LPM
Keberadaan dan tugas LPM mengacu pada:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 94PP No. 43 Tahun 2014tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, sebagaimana diubahPP No. 11 Tahun 2019Permendagri No. 18 Tahun 2018tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat DesaPermendagri No. 5 Tahun 2007tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Di tingkat kelurahan, LPM juga diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018.
2. TUGAS DAN FUNGSI LPM
Sesuai Pasal 6 Permendagri No. 18 Tahun 2018, LPM memiliki tugas dan fungsi:
Tugas LPM:
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat
Fungsi LPM:
Penampungan dan penyalur aspirasimasyarakat dalam pembangunanPerencana, pelaksana dan pengendalipembangunanMitra Pemerintah Desa/Kelurahandalam memberdayakan masyarakat
Singkatnya, LPM adalah “tangan” masyarakat untuk merencanakan dan mengawal pembangunan dari bawah.
3. SYARAT DAN CARA PEMILIHAN ANGGOTA LPM
A. Syarat Menjadi Pengurus LPM Pasal 8 Permendagri 18/2018
Warga Negara IndonesiaBertakwa kepada Tuhan Yang Maha EsaSetia kepada Pancasila dan UUD 1945Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahunBerpendidikan minimal SLTP/sederajatBermukim di desa/kelurahan setempatMemiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian di bidang pemberdayaan masyarakatTidak sedang menjalani pidana
B. Cara Pemilihan Pasal 9 Permendagri 18/2018
Pemilihan dilakukan secara demokratismelalui musyawarah masyarakat desa/kelurahanMasa jabatan pengurus LPM adalah 5 tahundan dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan berikutnyaDitetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurahsetelah mendapat persetujuan BPD untuk DesaJumlah pengurus disesuaikandengan kebutuhan dan kondisi desa/kelurahan
4. DAMPAK JIKA TETAP MENJABAT SAAT SK SUDAH HABIS
Ini penting sanak. Berdasarkan aturan:
- Secara Hukum Tidak Sah
SetelahSK berakhir dan tidak ada perpanjangan, maka secara hukum yang bersangkutanbukan lagi pengurus LPM. Segala tindakan, tanda tangan, dan keputusan yang dibuat tidak memiliki kekuatan hukum. - Pertanggungjawaban Administrasi dan Keuangan
Jika masih menggunakan nama LPM untuk kegiatan, proposal, atau pencairan dana, bisaberpotensi masalah hukumkarena dianggap memalsukan lembaga. - Hambat Regenerasi dan Program
Tidak adanya kepengurusan yang sah membuat program pemberdayaan, musyawarah perencanaan, dan kemitraan dengan desa/kelurahan terhenti. Dampaknya pembangunan jadi lambat. - Sanksi
Kepala Desa/Lurah wajib segera memfasilitasi pemilihan pengurus baru. Jika dibiarkan, BPD, Camat, dan DPMD bisa menegur karena melanggarPermendagri 18/2018.
Solusinya: Segera lakukan musyawarah pembentukan/penggantian dan terbitkan SK baru oleh Kades/Lurah.
5. PERAN SERTA LPM UNTUK MEMAJUKAN DESA/KELURAHAN
Jika dijalankan dengan baik, LPM punya dampak besar:
Jembatan Aspirasi: Menyalurkan usulan masyarakat ke Pemerintah Desa/Kelurahan agar pembangunan tepat sasaranPenggerak Swadaya: Mengorganisir gotong royong, karang taruna, PKK, dan kelompok tani untuk pembangunanPengawas Pembangunan: Ikut mengawasi agar dana desa/APBD digunakan transparan dan akuntabelPemberdayaan Ekonomi: Membentuk BUMDes, kelompok UMKM, dan pelatihan keterampilan wargaPeningkatan Partisipasi: Menumbuhkan kesadaran warga bahwa pembangunan adalah tanggung jawab bersama
Dengan LPM yang aktif dan profesional, visi Desa/Kelurahan Maju, Mandiri, dan Sejahtera akan lebih cepat tercapai.
KESIMPULANLPM bukan sekadar stempel. Ia adalah mitra strategis pemerintah desa/kelurahan. Agar sah dan efektif, pengurus harus dipilih sesuai aturan, masa jabatan ditaati, dan segera diperbarui jika SK habis.
Dengan begitu LPM bisa benar-benar menjadi motor penggerak partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Referensi: UU 6/2014, PP 43/2014, Permendagri 18/2018









