Mengenal LPM: Tugas, Fungsi, Cara Pemilihan, dan Peran Strategis dalam Memajukan Desa/Kelurahan

Foto : Logo LPM Desa : Sumber Bloguna

PEKANBARU, Infozone – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi masyarakat pada proses pembangunan. Keberadaan LPM diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

1. DASAR HUKUM LPM
Keberadaan dan tugas LPM mengacu pada:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 94
  2. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, sebagaimana diubah PP No. 11 Tahun 2019
  3. Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
  4. Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

Di tingkat kelurahan, LPM juga diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018.

2. TUGAS DAN FUNGSI LPM
Sesuai Pasal 6 Permendagri No. 18 Tahun 2018, LPM memiliki tugas dan fungsi:

Tugas LPM:

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
  3. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat

Fungsi LPM:

  1. Penampungan dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Perencana, pelaksana dan pengendali pembangunan
  3. Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat

Singkatnya, LPM adalah “tangan” masyarakat untuk merencanakan dan mengawal pembangunan dari bawah.

3. SYARAT DAN CARA PEMILIHAN ANGGOTA LPM
A. Syarat Menjadi Pengurus LPM Pasal 8 Permendagri 18/2018

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  4. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun
  5. Berpendidikan minimal SLTP/sederajat
  6. Bermukim di desa/kelurahan setempat
  7. Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian di bidang pemberdayaan masyarakat
  8. Tidak sedang menjalani pidana

B. Cara Pemilihan Pasal 9 Permendagri 18/2018

  1. Pemilihan dilakukan secara demokratis melalui musyawarah masyarakat desa/kelurahan
  2. Masa jabatan pengurus LPM adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan berikutnya
  3. Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah setelah mendapat persetujuan BPD untuk Desa
  4. Jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi desa/kelurahan

4. DAMPAK JIKA TETAP MENJABAT SAAT SK SUDAH HABIS
Ini penting sanak. Berdasarkan aturan:

  1. Secara Hukum Tidak Sah
    Setelah SK berakhir dan tidak ada perpanjangan, maka secara hukum yang bersangkutan bukan lagi pengurus LPM. Segala tindakan, tanda tangan, dan keputusan yang dibuat tidak memiliki kekuatan hukum.
  2. Pertanggungjawaban Administrasi dan Keuangan
    Jika masih menggunakan nama LPM untuk kegiatan, proposal, atau pencairan dana, bisa berpotensi masalah hukum karena dianggap memalsukan lembaga.
  3. Hambat Regenerasi dan Program
    Tidak adanya kepengurusan yang sah membuat program pemberdayaan, musyawarah perencanaan, dan kemitraan dengan desa/kelurahan terhenti. Dampaknya pembangunan jadi lambat.
  4. Sanksi
    Kepala Desa/Lurah wajib segera memfasilitasi pemilihan pengurus baru. Jika dibiarkan, BPD, Camat, dan DPMD bisa menegur karena melanggar Permendagri 18/2018.

Solusinya: Segera lakukan musyawarah pembentukan/penggantian dan terbitkan SK baru oleh Kades/Lurah.

5. PERAN SERTA LPM UNTUK MEMAJUKAN DESA/KELURAHAN
Jika dijalankan dengan baik, LPM punya dampak besar:

  1. Jembatan Aspirasi: Menyalurkan usulan masyarakat ke Pemerintah Desa/Kelurahan agar pembangunan tepat sasaran
  2. Penggerak Swadaya: Mengorganisir gotong royong, karang taruna, PKK, dan kelompok tani untuk pembangunan
  3. Pengawas Pembangunan: Ikut mengawasi agar dana desa/APBD digunakan transparan dan akuntabel
  4. Pemberdayaan Ekonomi: Membentuk BUMDes, kelompok UMKM, dan pelatihan keterampilan warga
  5. Peningkatan Partisipasi: Menumbuhkan kesadaran warga bahwa pembangunan adalah tanggung jawab bersama

Dengan LPM yang aktif dan profesional, visi Desa/Kelurahan Maju, Mandiri, dan Sejahtera akan lebih cepat tercapai.


KESIMPULAN
LPM bukan sekadar stempel. Ia adalah mitra strategis pemerintah desa/kelurahan. Agar sah dan efektif, pengurus harus dipilih sesuai aturan, masa jabatan ditaati, dan segera diperbarui jika SK habis.

Dengan begitu LPM bisa benar-benar menjadi motor penggerak partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Referensi: UU 6/2014, PP 43/2014, Permendagri 18/2018


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *