Polda Riau Bongkar Gudang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pemilik dan Dua Sopir Ditangkap

PEKANBARU, Infozone – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riauberhasil membongkar gudang penyalahgunaanBahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidijenisPertalitedanBio SolardiKecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir`.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu JU selaku pemilik gudang penampungan, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7/2026).

Kronologi Penangkapan
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.

Pada Kamis (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB, penyidik mengamankan 6 orang di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut KM 13, Kelurahan Kencana, Bagan Sinembah. Setelah pemeriksaan, 3 orang ditetapkan tersangka dan 3 lainnya berstatus saksi.

Modus: Buka Segel dan Jual Ilegal
Ketiga tersangka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU.

Untuk mengelabui pemeriksaan, pelaku membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu agar tampak seperti semula. Selanjutnya BBM dipindahkan ke jeriken, drum, dan baby tank lalu dijual kembali secara ilegal.

“Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” tegas Teddy.

Barang Bukti Disita
Penyidik menyita:

  1. 2.010 liter Pertalite: 1 baby tank 1.000 L, 3 drum 200 L, 14 jeriken 30 L
  2. 630 liter Bio Solar: 2 drum 200 L, 11 jeriken 30 L
  3. 2 unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga
  4. 1 unit mobil Suzuki Carry, 5 segel kompartemen, dan uang tunai Rp2,35 juta

Dijerat UU Migas
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk oknum.

“Ini tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan. Setiap liter BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga,” ucap Teddy.

MC Riau/hb

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *