Satresnarkoba Polres Siak Tangkap 5 Tersangka Narkoba dalam 4 Jam

SIAK, Infozone – Satresnarkoba Polres Siak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu kurang dari 4 jam, Tim Opsnal berhasil mengamankan 5 orang tersangka dalam 2 pengungkapan kasus berbeda, Rabu (15/7/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 9,69 gram sabu beserta barang bukti lainnya.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan sawit Kelompok 5, Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun.

Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal mengamankan RIS (26) yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangannya disita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,90 gram, timbangan digital, dan uang tunai.

Tak lama berselang, petugas juga mengamankan T (36) yang diduga berperan sebagai kurir saat datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.

Hasil pemeriksaan kedua tersangka dikembangkan. Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal kembali menggerebek sebuah rumah di Dusun Sialang Tumbang, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.

Di lokasi kedua, polisi mengamankan 3 orang pria berinisial JSG (21), DHN (26), dan APG (24). Dari dalam kotak rokok dan sebuah buku, petugas menemukan sabu dengan berat kotor 5,79 gram.

Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil tes urine, kelima tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Dari hasil penyidikan, diketahui para tersangka mendapatkan barang dari seorang pria berinisial RSS yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Kelima tersangka kini diamankan di Mapolres Siak dan dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Sumber: Humas Polda Riau / Tbnewsriau [15 Juli 2026]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *