Diduga lakukan pemerasan “setoran UP” dan “setoran OPD” sejak 2022
JAKARTA, Infozone – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo ETS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jumat 10 Juli 2026.
Bersama ETS, KPK juga menangkap Kepala BPKAD Sukoharjo RCH dan Kepala Bagian Umum Setda TRM. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung 10 s.d 29 Juli 2026.
Wakil Ketua KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus ini bermula dari permintaan “setoran upah pungut / UP” dan “setoran rutin OPD” oleh ETS melalui RCH dan TRM.
“ETS diduga memanfaatkan SK Bupati tentang insentif pemungutan pajak. Para pegawai BPKAD diminta menyetor 40% dari insentif yang diterima melalui RCH. Praktik ini berlangsung sejak 2022-2026 dengan total setoran Rp2,93 miliar,” ujar Budi dalam rilis, Jumat 11 Juli 2026.
Selain itu, TRM diperintahkan ETS untuk mengumpulkan setoran dari OPD setiap tahun dan saat momentum THR. Dari 2024-2026, total setoran OPD mencapai Rp840 juta. TRM juga diduga membuat bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan.
KPK mengamankan 9 orang dan menyita barang bukti di 4 lokasi senilai Rp21,2 miliar. Barang bukti berupa berbagai valuta asing dan 25 keping emas seberat 2,5 kg.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e/f dan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara.
“Modus korupsi berulang ini harus jadi perhatian. Kepala daerah harus jalankan amanah secara akuntabel dan transparan,” tegas KPK.
Sepanjang 2026, ini OTT ke-4 KPK terhadap kepala daerah di Jawa Tengah. Sebelumnya di Pekalongan, Cilacap, dan Pati.
Sumber: Rilis Resmi KPK No. 39/HM.01.04/KPK/56/7/2026









