JAKARTA, Infozone – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal UU Polri yang baru disahkan DPR. Ia tegaskan anggota Polri hanya isi jabatan sipil jika diminta kementerian, lembaga, atau Presiden. “Kalau tidak diminta, saya tidak akan kirim,” kata Sigit.
Pernyataan itu disampaikan Sigit di Rakorwas Kompolnas-Polri 2026 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu 9/7/2026. Klarifikasi ini terkait pasal penugasan anggota Polri di luar struktur pada UU Polri yang baru disahkan DPR.
“Kita pertegas, Polri hanya bisa laksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Kalau tidak diminta ya saya juga tidak akan mengirim,” tegas Sigit.
Ia jelaskan, ada juga penugasan langsung dari Presiden berdasarkan penilaian urgensi. Namun Sigit pastikan aturan ini bukan berarti polisi aktif bisa ambil jatah ASN.
“Bukannya bermaksud ganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak. Tapi kami beri ruang kalau dibutuhkan, sepanjang sesuai fungsi kepolisian,” ujarnya.
Fungsi yang dimaksud mencakup 3 hal: 1. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban. 2. Penegakan hukum. 3. Perlindungan dan pelayanan masyarakat
Penempatan bisa di jabatan manajerial maupun non manajerial di kementerian/lembaga yang butuh fungsi kepolisian.
Konteks:
UU Polri baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Salah satu pasal yang disorot publik adalah perluasan penugasan polisi di jabatan sipil. Pengamat sempat khawatir ini jadi dwifungsi” jilid dua.
Sumber ; Tribratawes Polri go id.









