Menimbang Kembali Sistem Pemilu Indonesia: Gagasan Keterwakilan Daerah Demi Keadilan Masyarakat Adat 

Demokrasi Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika zaman. Namun di tengah perjalanan itu muncul pertanyaan mendasar: apakah sistem pemilu yang hanya bertumpu pada suara terbanyak telah sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat adat yang hidup dan menjaga wilayah-wilayah adat di berbagai daerah?

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Dt. Heri Ismanto, S.Th.I, memandang sudah saatnya Indonesia membuka ruang diskusi lebih luas mengenai penyempurnaan sistem pemilu. Tujuannya: menuju model yang lebih memperhatikan keterwakilan daerah dan kelompok masyarakat adat secara proporsional.

Bacaan Lainnya

“Demokrasi tidak hanya berbicara tentang jumlah suara, tetapi juga tentang bagaimana seluruh elemen bangsa memperoleh ruang representasi yang adil dalam proses pengambilan keputusan negara,” ujarnya.

“Indonesia bukan hanya kumpulan angka pemilih, tetapi juga kumpulan peradaban, adat istiadat, suku bangsa, dan wilayah dengan karakteristik berbeda. Karena itu, keadilan demokrasi harus menghadirkan keseimbangan antara suara rakyat dan keterwakilan wilayah,” tegas Dt. Heri.

1. Ketika Suara Terbanyak Belum Tentu Mewakili Semua.

Sistem pemilu saat ini berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai Pasal 22E UUD 1945. Pemilu dilaksanakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD.

Namun dalam praktiknya, daerah dengan jumlah penduduk besar memiliki pengaruh politik jauh lebih dominan dibanding wilayah dengan penduduk sedikit. Akibatnya, kepentingan masyarakat adat yang tersebar di pelosok Nusantara kerap kurang mendapat perhatian memadai dalam perumusan kebijakan nasional.

Menurut Dt. Heri, kondisi ini bukan semata kesalahan sistem, melainkan tantangan konstitusional yang perlu dicarikan solusi agar demokrasi Indonesia semakin matang dan berkeadilan.

2. Keterwakilan Daerah sebagai Alternatif Demokrasi Modern

Gagasan yang didorong adalah model pemilu yang tidak hanya mengandalkan akumulasi suara nasional, tetapi juga mempertimbangkan keterwakilan daerah secara lebih proporsional.

Dalam model ini, setiap daerah memiliki nilai strategis dalam menentukan arah kepemimpinan nasional. Kandidat dan partai politik tidak hanya fokus pada wilayah padat penduduk, tetapi juga wajib memperhatikan aspirasi masyarakat adat, pedalaman, perbatasan, dan wilayah terpencil.

“Konsep ini bukan mengurangi nilai suara rakyat, melainkan memperkuat prinsip Persatuan Indonesia. Tujuannya memastikan seluruh wilayah merasa memiliki posisi setara dalam demokrasi nasional,” jelas Dt. Heri.

3. Selaras dengan Semangat Konstitusi

Secara konstitusional, Indonesia sudah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga mengakui identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang harus dihormati sesuai perkembangan zaman. Pengakuan ini menjadi dasar bahwa masyarakat adat bukan objek pembangunan, melainkan subjek yang memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks politik, hak masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pemilu dan menentukan wakilnya juga telah mendapat pengakuan dalam berbagai putusan dan kajian hukum tata negara.

4. Demokrasi yang Berkeadilan dan Profesional

Dt. Heri menegaskan setiap perubahan sistem pemilu harus dilakukan secara profesional, akademis, dan melalui mekanisme konstitusional yang sah. Perubahan tidak boleh didorong kepentingan politik sesaat, melainkan demi memperkuat kualitas demokrasi jangka panjang.

Beberapa prinsip yang harus dijaga:

1. Menjunjung kedaulatan rakyat

2. Menjamin kesetaraan hak pilih warga negara

3. Memperkuat keterwakilan daerah

4. Memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat adat

5. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jika prinsip ini dijalankan, Indonesia dapat membangun sistem demokrasi yang tidak hanya mengedepankan kuantitas suara, tetapi juga kualitas representasi.

Menjaga Marwah Demokrasi Indonesia

Bagi AMA Riau, demokrasi ideal adalah demokrasi yang mampu mendengar suara masyarakat adat, masyarakat pesisir, pedalaman, dan seluruh kelompok penjaga nilai kebangsaan di akar rumput.

“Masyarakat adat bukan kelompok pinggiran. Mereka adalah fondasi bangsa yang telah menjaga tanah, budaya, dan nilai luhur Nusantara jauh sebelum republik ini berdiri. Sudah sewajarnya keterwakilan mereka mendapat perhatian lebih besar dalam sistem politik nasional,” pungkas Dt. Heri.

Dengan semangat itu, diskusi penyempurnaan sistem pemilu tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi. Ini adalah upaya mencari bentuk demokrasi Indonesia yang lebih matang, profesional, dan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.

 

Sumber  ; Dt. Heri Ismanto, S.Th.I, adalah Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *