Kupang, Infozone – Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., keluarkan peringatan keras. Warga yang masih nekat bikin senjata api rakitan diminta segera berhenti. Kalau masih bandel, siap-siap berurusan dengan hukum.
Pernyataan tegas itu disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus konvensional Ditreskrimum Polda NTT di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).
Irjen Rudi bilang, senjata rakitan jadi bom waktu. Selain melanggar UU Darurat, keberadaannya rawan picu konflik sosial sampai makan korban jiwa.
“Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Home Industry Senpi Incaran Polisi
Kapolda khusus menyorot home industry yang masih memproduksi senpi ilegal. Menurutnya, ini bukan cuma soal hukum, tapi juga demi jaga stabilitas keamanan NTT yang rawan eskalasi konflik.
Selain penegakan hukum, Polda NTT juga gencar edukasi dan sosialisasi bahaya senpi ilegal. Masyarakat diminta aktif lapor kalau tahu ada aktivitas pembuatan, penyimpanan, atau peredaran senpi rakitan di lingkungannya.
“Kami berharap masyarakat berperan aktif beri informasi ke polisi. Dengan kerja sama yang baik, kita cegah konflik dan jaga kedamaian di NTT,” pungkas Irjen Rudi.
Sumber : Tribratanews Polri go id









