BAKN DPR Soroti SiLPA Tinggi di Maluku Utara, Banyak Anggaran Tak Rasional

TERNATE, INFOZONE – 02 Juni 2026 – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan praktik penganggaran yang tak rasional di daerah. Temuan itu diungkap saat uji petik sinkronisasi APBD dan APBN di Provinsi Maluku Utara.

Wakil Ketua BAKN DPR Herman Khaeron menyebut Maluku Utara jadi provinsi kelima yang diuji petik. Kegiatan digelar bersama Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe dan BPK Perwakilan Malut di Ternate Selatan, Selasa 2 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami melanjutkan pendalaman terhadap telaah atas sinkronisasi dan harmonisasi APBD dan APBN yang uji petiknya dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Herman usai kunker BAKN.

Anggaran Lebih Tinggi dari PAD  

BAKN menemukan praktik penganggaran yang dinilai tidak rasional di sejumlah daerah. Salah satunya, penganggaran dilakukan lebih tinggi dibandingkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kadang ditemukan penganggaran lebih tinggi dari PAD. Artinya perspektif penganggaran sudah tidak rasional lagi karena ruang fiskal daerah semakin sempit,” tegas Legislator Fraksi Partai Demokrat itu.

Selain itu, SiLPA tinggi terjadi akibat perencanaan anggaran yang kurang cermat. Herman menyebut persoalan ini terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

BAKN Siapkan Revisi Regulasi  

BAKN akan bahas temuan ini bersama BPK, pimpinan daerah, Kemenkeu, Kemendagri, dan Bappenas. Tujuannya merumuskan kebijakan agar alokasi anggaran pusat dan daerah selaras dengan prioritas pembangunan.

“Kami akan rumuskan regulasi dan kebijakan yang tepat agar keuangan negara yang sudah dialokasikan pemerintah pusat dan daerah benar-benar relevan dan sinkron dengan prioritas pembangunannya,” ujar Herman.

Menurutnya, sinkronisasi APBN dan APBD yang baik akan percepat penggunaan anggaran, efektifkan belanja negara, dan percepat pembangunan daerah. BAKN juga kaji opsi ubah UU atau cukup Peraturan Pemerintah.

“Oleh karena itu kami akan rumuskan apakah memang harus mengubah peraturan perundang-undangan ataukah cukup bisa di peraturan pemerintah,” pungkas Herman.

 

Sumber: Parlementaria DPR RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *