Infozone, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasang kuda-kuda menghadapi era baru hukum pidana nasional. Di tengah transisi penerapan KUHP baru dan harmonisasi ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas, presisi, dan tanpa celah hukum.
Langkah antisipatif ini jadi krusial. Pasalnya, KUHP baru tak cuma mengubah teknis pemidanaan, tapi juga menyentuh pola pembuktian, ancaman hukuman, hingga posisi korupsi sebagai extraordinary crime.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, institusinya harus hati-hati mengadopsi regulasi baru agar tidak tergelincir di tengah perubahan.
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujarnya dalam Knowledge Management Day di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/5/2026).
Forum internal ini membahas perubahan Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai berdampak langsung pada pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga lex specialis.
Meski ratusan aturan sektoral sedang disesuaikan, KPK memastikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan ancaman pidana ketat.
Pakar Hukum Pidana UI Topo Santoso menyebut KUHP Baru justru memperkuat lima tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan TPPU.
“Aturan yang memperingan sanksi atau menghapus batas hukuman minimal secara mutlak tidak berlaku untuk kasus korupsi,” tegas Topo.
Dalam rezim baru, hanya korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika yang masuk kategori Core Crimes. Kelimanya tetap mendapat perlakuan khusus agar efek jera tetap terjaga.
Salah satu perubahan mendasar adalah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dari rumusan pasal. Tapi Topo memastikan jaksa KPK tetap wajib membuktikan mens rea atau niat jahat pelaku di pengadilan.
KUHP Baru juga membuka ruang penindakan korporasi lewat mekanisme strict liability. Korporasi yang diuntungkan dari korupsi bisa langsung didenda hingga Rp50 miliar tanpa perlu membuktikan kesalahan personal.
KUHP Baru berlaku lewat UU No. 1/2023, sementara UU No. 1/2026 menjadi instrumen penyelarasan nasional. Sejak 2 Januari 2026, penyesuaian ancaman pidana dan sistem denda mulai diberlakukan serentak.
KPK menegaskan seluruh perubahan ini sedang diterjemahkan ke panduan internal agar tidak muncul kekosongan hukum. Meski potensi penurunan ancaman pidana minimal terus dikaji, KPK berkomitmen penegakan hukum korupsi tetap kuat, konsisten, dan tanpa keraguan.
Sumber: http://kpk.go.id









