Infozone, Kab. Batu Bara, Sumut | Maraknya dugaan usaha gelanggang permainan elektronik atau gelper yang dinilai menyerupai perjudian di sejumlah desa di Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan publik.
Media Sinar Gebrak TV melalui penelusuran di lapangan menemukan adanya aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di wilayah hukum Polres Batu Bara, Polda Sumut, Sabtu 16 Mei 2026.
Dalam laporan investigasi, tim menemukan adanya mesin gamezone elektronik di salah satu lokasi. Di lokasi tersebut juga terpasang CCTV yang diduga berfungsi memantau pengunjung yang masuk. Tim juga melihat adanya petugas wanita yang bertugas melayani penukaran hingga pembelian chip dengan nilai tukar yang ditetapkan pengelola.
“Berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena diduga berpotensi menimbulkan kecanduan dan dampak sosial lainnya, terutama pada remaja dan keluarga,” ujar salah satu anggota tim investigasi Media Sinar Gebrak TV.
Sejumlah warga berharap Bupati Batu Bara dapat mengevaluasi dan menindaklanjuti dugaan usaha tersebut sesuai kewenangan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum Polres Batu Bara melakukan pemeriksaan terkait perizinan dan kepatuhan usaha terhadap peraturan yang berlaku.
“Polri menyatakan setiap bentuk perjudian dilarang sesuai Pasal 303 KUHP dan akan menindak jika terbukti melanggar.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola lokasi belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi akan dilakukan oleh redaksi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Polres Batu Bara terkait izin usaha dan tindak lanjut atas temuan di lapangan.
Pemberitaan ini memuat dugaan yang belum terverifikasi secara hukum. Sesuai Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Informasi disampaikan berdasarkan hasil penelusuran di lapangan untuk diketahui publik.
Bersambung !
Penulis: Tumpu Rumapea
—
Catatan Redaksi:
Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi dan hak jawab akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.









