Infozone, Tapanuli Utara | Aktivitas pertambangan galian C berupa tanah urug di Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara, menjadi sorotan warga. Kegiatan tersebut dipertanyakan terkait kelengkapan izin dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pantauan awak media di lokasi, Jumat, 8 Mei 2026, terlihat satu unit ekskavator merek CAT sedang melakukan penggalian dan memuat tanah ke truk berkapasitas sekitar 6 ton.
Temuan di Lapangan
- Muatan Tak Ditutup: Truk pengangkut terpantau tidak menutup muatan dengan terpal. Akibatnya, ceceran tanah berjatuhan di badan jalan umum sekitar lokasi galian.
- Tak Ada Papan Proyek: Di area pertambangan tidak ditemukan spanduk atau papan informasi yang memuat data perizinan, nama perusahaan, maupun penanggung jawab kegiatan.
- Waktu Operasi: Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas galian disebut sudah berjalan kurang lebih satu bulan.
Konfirmasi ke Pekerja
Saat ditemui di lokasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai mandor lapangan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi dari Kementerian ESDM maupun Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara.
Terkait kewajiban pajak, mandor tersebut mengaku belum mengetahui secara rinci. “Soal pajak kami belum tahu, bang,” ujarnya kepada kepada, Jumat, 9 Mei 2026.
Aturan Terkait Galian C
- Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek di lokasi tambang yang memuat informasi izin.
- Pasal 169 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mewajibkan kendaraan barang menutup muatan agar tidak tercecer di jalan.
- Pajak: Kegiatan galian C dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dipungut pemerintah daerah, serta PPh dan PPN sesuai ketentuan.
Upaya Konfirmasi
Tim awak media telah berupaya meminta keterangan ke Polres Tapanuli Utara melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu. Hingga berita ini diturunkan, Sabtu, 10 Mei 2026, belum ada tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut.
Upaya konfirmasi ke pihak pengelola tambang juga belum berhasil. Awak media masih berupaya menghubungi pihak Dinas ESDM Sumut untuk verifikasi perizinan.
Desakan Warga
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan ke lokasi. “Kalau memang belum ada izin, tolong ditertibkan. Jalan jadi kotor dan licin kalau hujan karena ceceran tanah,” kata salah seorang warga Sitabo-tabo yang enggan disebut namanya.
Bersambung !
Reporter: Tumpu Rumapea Infozone melaporkan









