Infozone, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mempercepat tata kelola aset negara. KPK menghibahkan 13 bidang tanah hasil rampasan senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu, 6 Mei 2026. Aset korupsi itu akan dipakai untuk dukung ketahanan pangan dan hilirisasi industri kelapa di Inhil.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut proses hibah kali ini pecah rekor. Dari pengajuan hingga persetujuan Menteri Keuangan hanya butuh empat bulan sejak Januari 2026. Padahal biasanya proses serupa bisa makan waktu dua tahun.
“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujar Mungki.
13 Bidang Tanah untuk Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Kelapa
Aset yang dihibahkan terdiri dari 1 bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16,3 juta, serta 12 bidang tanah seluas total 34.437 meter persegi senilai Rp3,64 miliar. Total nilainya Rp3.661.925.000.
Secara fungsional, aset itu akan dipakai Pemkab Inhil untuk program strategis daerah: ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa sebagai komoditas unggulan, penyediaan fasilitas umum, serta kebutuhan pembangunan lainnya.
Kabupaten Indragiri Hilir dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan kelapa di Indonesia. KPK berharap tambahan aset ini memperluas ruang gerak pembangunan berbasis potensi lokal.
Rampasan dari Eks Kadis PU Bengkalis, Tak Bayar Uang Pengganti Rp6,9 M
Seluruh aset berasal dari barang rampasan negara dalam perkara korupsi atas nama terpidana M. Nasir, eks Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015.
Dalam putusan Mahkamah Agung, M. Nasir wajib mengganti uang Rp6,9 miliar. Karena tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK menyita asetnya sebagai pemulihan keuangan negara. Sebagian aset itu kini dihibahkan ke Pemda.
KPK: Pasang Plang, Aset Korupsi Jadi Media Pembelajaran Publik
Mungki menegaskan KPK akan memonitor pemanfaatan aset sesuai PMK No. 145/2021. Monitoring mencakup dua hal: pastikan aset sudah balik nama jadi milik Pemda, dan pastikan penggunaannya untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” ucap Mungki.
Pimpinan KPK juga menginstruksikan agar di semua aset yang dihibahkan dipasang plang informasi. Plang itu menjelaskan aset tersebut hasil rampasan perkara korupsi.
“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” imbuh Mungki.
Bupati Inhil: Ini Pengingat Dampak Serius Korupsi
Bupati Indragiri Hilir, Herman, mengapresiasi kepercayaan KPK. Ia berkomitmen mengelola aset secara optimal dan segera proses balik nama.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menerima hibah ini,” ungkap Herman.
Herman menyebut Pemda wajib memasang plang sesuai instruksi KPK. “Kami merasa wajib memasang plang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” ujarnya.
Prosesi serah terima dilakukan dengan penandatanganan dokumen penyerahan barang rampasan negara dan perjanjian hibah antara KPK dan Pemkab Inhil.
Melalui mekanisme hibah, KPK memastikan barang rampasan negara dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah yang diselamatkan kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Editor: Redaksi
Sumber: KPK RI









