Dua Ranperda Inisiatif DPRD Lembata Ditetapkan Menjadi Perda

InfoZone, Lewoleba | Pemerintah Kabupaten Lembata resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD kabupaten Lembata, menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 1 Mei 2026.

Dua Ranperda inisiatif DPRD yang ditetapkan menjadi Perda, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lembata ini ditetapkan oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq yang didampingi Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir di ruang rapat Bupati Lembata. Lewoleba, Jumat (1/5/2026).

Penetapan turut disaksikan Sekretaris Daerah, Paskalis Ola Tapo Bali, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yohanes Berchmans Daniel Dai, Staff Ahli Bupati, serta seluruh pimpinan perangkat daerah,.

Penetapan dua Perda ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lembata dalam memperkuat fondasi hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah yang responsif terhadap isu-isu sosial prioritas.

Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disusun sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjamin pemenuhan hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Implementasinya diarahkan pada penciptaan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak, sekaligus memperkuat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak anak lainnya melalui kolaborasi lintas sektor.

Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan hadir sebagai respon atas dinamika sosial-ekonomi masyarakat Lembata. Regulasi ini dirancang untuk menjamin hak atas pekerjaan yang layak, meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja, serta memperkuat perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja migran.

Perda ini juga mengatur berbagai aspek penting ketenagakerjaan secara komprehensif, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif, dan berdaya saing.

Selain ditetapkanya Dua Ranperda Inisiatif DPRD, ditetapkan juga Perda terkait Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang adalah inisiatif Pemerintah Daerah.

Usai penetapan oleh Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan pengundangan oleh Sekretaris Daerah.

Rita Senak, SE InfoZone melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *