Bakar Lahan Hendak Tanam Sawit, Warga TPTM Diamankan Polisi Rohil

Rohil, Infozone|Pria berinisial ES alias WB (54), Diamankan Jajaran Polres Rokan Hilir di Polsek TPTM ( Tanah Putih Tanjung Melawan) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pasalnya diduga sebagai pelaku pembakaran lahan miliknya yang terletak di Jalan Arjuna, Kepenghuluan Labuhan Papan, yang termasuk kawasan Hutan Produksi Konversi. Senin 16 Maret 2026 Pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, Melalui Kasi Humas Polres Rohil Aipda Didi Sofyan, S.H. M.H. Membenarkan adanya laporan Pengungkapan perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

Bacaan Lainnya

“Terjadinya saat Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Iptu Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H., bersama personel melaksanakan patroli rutin menemukan adanya kepulan asap tebal dari lokasi kejadian. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera menuju titik sumber asap dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar,” ungkap Aipda Didi Sofyan.

Di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang berada di sekitar titik api dan diduga sebagai pelaku pembakaran. Setelah dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui telah membakar lahan seorang diri dengan menggunakan mancis di beberapa titik dengan tujuan membersihkan lahan yang akan ditanami kelapa sawit.

Petugas selanjutnya mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis, satu bilah parang, serta sisa kayu yang telah terbakar, ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Bapak Kapolres Rohil, menegaskan bahwa Polres Rohil bersama jajaran berkomitmen dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan ancaman pidana,” kata Kasi Humas Polres Rohil ini.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya.

 

Sumber: Humas Polres Rohil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *