Polri Ingatkan Bahaya Judi Online, Ajak Masyarakat Waspada Modus Digital

JAKARTA, INFOZONE – Polri mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya promosi judi online yang menyebar di berbagai platform digital.

Ajakan ini sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui program Quick Wins poin ketiga, yakni Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, promosi judi online kerap dikemas dengan janji kemenangan dan keuntungan instan melalui media sosial, komentar spam, pesan pribadi, hingga tautan mencurigakan.

“Masyarakat jangan mudah tergiur janji keuntungan dalam waktu singkat. Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, pencegahan harus dilakukan bersama-sama, mulai dari mengenali modus, melindungi keluarga, hingga melaporkan aktivitas yang melanggar hukum,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, promosi tersebut dapat membentuk persepsi keliru bahwa judi online adalah cara mudah mencari penghasilan. Padahal kemenangan sesaat tidak menjamin keuntungan berkelanjutan dan justru mendorong pemain terus bertaruh lebih besar untuk mengembalikan kerugian.

Jika terus berlanjut, kebiasaan itu dapat mengganggu kebutuhan sehari-hari, memicu utang, hingga menimbulkan masalah keluarga.

Karena itu, Polri mengimbau masyarakat tidak menggunakan uang kebutuhan pokok untuk taruhan, tidak mengeklik tautan mencurigakan, dan tidak menyebarluaskan konten promosi judi online.

Polri juga meminta orang tua mendampingi penggunaan internet bagi anak dan remaja, serta menjaga keamanan data pribadi dan keuangan agar tidak disalahgunakan.

“Mari berperan aktif mendukung program Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberi ruang bagi promosi judi online, kita bisa bersama menciptakan ruang digital yang lebih aman,” tutup Trunoyudo.

Masyarakat yang menemukan konten atau aktivitas judi online dapat melaporkannya melalui kanal resmi Polri atau Call Center 110.

 

Sumber: Divisi Humas Polri / http://humas.polri.go.id

Narasumber: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Pernyataan dikutip dari konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2026)

 

Berita ini disadur dari rilis resmi Divisi Humas Polri.

 

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *