Pangdam XIX Tuanku Tambusai Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Pekanbaru

PEKANBARU, Infozone|Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr Agus Hadi Waluyo S.A.P., M.M., CHRMP menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang digelar di Jalan Gajah RT 02 RW 13, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (16/5/2026).

Kegiatan yang diprakarsai Polda Riau tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat program swasembada pangan nasional melalui peningkatan produktivitas sektor pertanian, khususnya komoditas jagung di Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Pangdam XIX Tuanku Tambusai hadir bersama unsur Forkopimda Provinsi Riau, pejabat pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan itu menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Panen raya dilaksanakan secara serentak sebagai tindak lanjut arahan analisa dan evaluasi ketahanan pangan oleh As SDM Kapolri terkait pelaksanaan panen raya jagung Kuartal II Tahun 2026. Selain TNI-Polri, kegiatan turut melibatkan Bulog, BPS, dinas pertanian, perbankan, hingga kelompok tani setempat.

Di sela kegiatan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr Agus Hadi Waluyo menegaskan bahwa sektor pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nasional.

“Ketahanan pangan merupakan bagian penting dari ketahanan negara. Karena itu, sinergi seluruh pihak harus terus diperkuat agar program swasembada pangan dapat berjalan maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Pangdam.

Panen raya ini sekaligus menjadi momentum mempererat kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan di wilayah Riau.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan produktivitas pertanian terus meningkat sehingga mampu mendukung ketersediaan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di daerah (A-R)

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *