Mercy Barends Minta Pengelolaan Aset Hasil Perampasan Diawasi DPR dan Publik

JAKARTA, INFOZONE || Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, meminta pengelolaan aset hasil perampasan tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia menilai, mekanisme pengawasan dan pelaporan berkala kepada DPR RI serta keterbukaan informasi kepada masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam pengaturan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Mercy, kejelasan tata kelola diperlukan agar setiap aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan negara dapat terdata, terpelihara, dan dimanfaatkan secara tepat. Informasi mengenai jumlah, bentuk, lokasi, hingga status pengelolaan aset juga harus dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan Aset Masih Tersebar, Perlu Satu Lembaga Independen

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah penentuan institusi yang bertanggung jawab mengelola aset setelah proses perampasan dilakukan.

Sebab, saat ini pengelolaan aset hasil tindak pidana masih tersebar di sejumlah institusi, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.

Dalam diskusi bersama sejumlah pakar, muncul usulan pembentukan lembaga independen yang secara khusus menangani pengelolaan aset hasil tindak pidana. Gagasan tersebut dinilai layak dipertimbangkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan maupun benturan kepentingan antarlembaga negara.

“Daripada di kemudian hari terjadi bentrok antarinstansi, terjadi bentrok kepentingan antarberbagai institusi negara ini, maka sebaiknya dibentuk satu lembaga yang sifatnya independen,” ujar Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dari Pencatatan Sampai Pemanfaatan untuk Publik

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, pengelolaan aset harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencatatan atau registrasi, penataan, penilaian, hingga pemeliharaan dan pemanfaatan.

Proses penilaian juga penting untuk memastikan nilai aset tetap terpantau, termasuk mengantisipasi penyusutan atau depresiasi selama masa pengelolaan.

Lebih jauh, Mercy berpandangan bahwa aset yang telah dirampas negara tidak semestinya hanya disimpan, tetapi juga dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan publik. Misalnya, mendukung pelayanan pendidikan dan kesehatan maupun memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaporan Tak Cukup ke Presiden, Harus ke DPR

Karena itu, ia menekankan pentingnya sistem pengawasan dan pelaporan yang jelas. Menurutnya, pertanggungjawaban pengelolaan aset tidak cukup hanya disampaikan kepada Presiden, tetapi juga harus dilaporkan kepada DPR RI sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, termasuk terhadap pengelolaan keuangan dan aset negara.

“Pelaporan tidak hanya ke Presiden. Pelaporan ke DPR karena ini lembaga yang termasuk juga bertanggung jawab berkaitan dengan seluruh keuangan negara, termasuk aset-aset negara,” tegasnya.

Rakyat Harus Bisa Akses Data Aset Rampasan

Selain pengawasan parlemen, Mercy juga mendorong agar masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi pengelolaan aset hasil perampasan.

Publik perlu mengetahui jumlah aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan negara setiap tahun, bentuk dan lokasi aset, hingga status serta mekanisme pemanfaatannya.

Keterbukaan informasi tersebut, menurutnya, tidak hanya mencakup aset fisik, tetapi juga aset nonfisik, termasuk dana yang tersimpan dalam rekening perbankan. Dengan demikian, masyarakat dapat turut mengawasi sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana benar-benar dikelola untuk kepentingan negara.

“Rakyat juga harus bisa mengakses, berapa banyak dalam satu tahun aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan oleh negara, bentuknya apa saja, di mana saja dirampas, sekarang ditempatkan di mana, dan pengelolaannya seperti apa,” ungkap legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.

Mercy berharap, pengaturan mengenai kelembagaan, mekanisme pengawasan, dan pelaporan pengelolaan aset menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, keberhasilan negara merampas aset hasil tindak pidana dapat diikuti dengan pengelolaan yang optimal dan memberikan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat.

 

Sumber: DPR RI / Parlementaria

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *