JAKARTA, INFOZONE – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menekankan pentingnya profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum dan meminta penanganannya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.
“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bimantoro, Rabu (4/11/2026).
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Bimantoro berharap penanganan perkara dilakukan secara cermat dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.
Per 4 November 2026, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Presiden Prabowo juga telah memberhentikan Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Listyo, dua tersangka lainnya adalah Ahrie Sonta Nasution (ASN) sebagai Kepala Divisi Hukum Polri dan Eko Hadi Santoso (EH) sebagai perwira di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.
Sumber: Parlementaria DPR RI – 4 November 2026







