JAKARTA, INFOZONE – Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) diperingati setiap 30 Oktober, bertepatan dengan mulai berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai alat pembayaran yang sah pada 30 Oktober 1946.
Sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI)
Lahirnya ORI tidak dapat dipisahkan dari kondisi Republik Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia memang telah menjadi negara merdeka, tetapi belum memiliki mata uang sendiri. Pada saat itu, uang De Javasche Bank, uang pemerintah Hindia Belanda, dan uang pendudukan Jepang masih beredar.
Lalu, Belanda kembali bersama Netherlands Indies Civil Administration (NICA) dan mengedarkan uangnya sendiri. Persoalan uang kemudian bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut kedaulatan: siapa yang memiliki kewenangan menerbitkan uang dan menentukan alat pembayaran di wilayah Republik Indonesia. Dari persoalan inilah muncul gagasan agar Republik Indonesia memiliki mata uang sendiri.
Persiapan Pencetakan ORI
Pada Oktober 1945, Menteri Keuangan A.A. Maramis mulai menggerakkan persiapan pencetakan uang Republik Indonesia. Pada 7 November 1945, dibentuk Panitia Penyelenggara Percetakan Uang Kertas Republik Indonesia yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Penerangan, Kas Negara, dan tenaga percetakan.
Prosesnya berlangsung dalam situasi penuh keterbatasan, mulai dari sulitnya memperoleh kertas, tinta, bahan kimia, hingga kebutuhan percetakan dan faktor keamanan. Dalam proses tersebut, Gedung Keuangan Lapangan Banteng turut menjadi bagian dari sejarah persiapan desain ORI.
Pemberlakuan ORI 30 Oktober 1946
Pada 29 Oktober 1946, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No. SS/1/35 yang menetapkan ORI berlaku sebagai alat pembayaran yang sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00.
Pada malam harinya, Wakil Presiden Mohammad Hatta menyampaikan melalui Radio Republik Indonesia bahwa keesokan harinya ORI mulai berlaku.
Makna dan Peran ORI
ORI menjadi salah satu bentuk nyata dari kedaulatan Indonesia setelah kemerdekaan. Republik Indonesia menunjukkan bahwa negara yang baru berdiri mampu membuat aturan, mengorganisasikan institusi, memproduksi dan mengatur peredaran uang, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran yang diterbitkan oleh negara.
Dalam proses tersebut, Kementerian Keuangan memegang peranan penting, mulai dari mengorganisasikan persiapan pencetakan pada masa Menteri A.A. Maramis, menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan selama proses produksi, hingga pada masa Menteri Sjafruddin Prawiranegara membawa proses panjang tersebut pada pemberlakuan ORI.
Tema dan Logo HORI Ke-80: Indonesia Berdaulat, APBN Kuat
Tahun ini, HORI memasuki usia ke-80 dengan tema *”Indonesia Berdaulat, APBN Kuat”
Logo ini mengandung makna kekuatan dan persatuan. Kekuatan digambarkan dengan rangkaian angka 80 yang menyerupai otot bisep. Kemudian, persatuan direpresentasikan oleh garis yang saling mengikat sebagai simbol sinergi.
Logo HORI ke-80 didesain oleh Aditya Wirananda, pegawai Kementerian Keuangan.







