JAYAPURA, Infozone – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua berhasil mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) terkait jaringan distribusi amunisi dan senjata api ilegal.
Penangkapan dilakukan di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10/2026) pukul 10.30 WIT, berdasarkan LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA 13 Maret 2026.
Kasatgas Humas Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus jaringan amunisi ilegal yang diungkap beberapa bulan terakhir.
“Kegiatan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai perantara jaringan amunisi ilegal dan masuk DPO. Sementara SW masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan mendalam.
Dalam penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 amunisi kaliber 9mm, 1 airsoft gun, 4 bilah sajam, 2 laptop, 1 tablet, 15 HP, 1 proyektor, 1 drone, dan 1 motor Honda Sonic R150.
Kasatgas Humas mengungkapkan total sudah 19 orang diamankan dalam jaringan ini. Rinciannya, 2 orang tahap I sudah dilimpahkan ke kejaksaan, 13 orang tahap II, dan 4 orang masih dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz Irjen Pol. Dr. Faisal Ramadhani menegaskan penanganan perkara harus profesional berdasarkan alat bukti sah. Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam peredaran senpi ilegal dan segera lapor jika mengetahui informasi terkait.
Sumber: Divisi Humas Polri – 16 Oktober 2026
Editor: Infozone







