Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kubu Hadiri Raker Ranperda Tanah Ulayat di DPRD Riau

Rohil , INFOZONE – Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, turut hadir dalam Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya di DPRD Provinsi Riau, Rabu (14/10/2026).

Rapat kerja tersebut berlangsung Pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru. Berdasarkan dokumen daftar hadir, Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat adalah H. Indra Gunawan, EET, Ph.D.

Bacaan Lainnya

Kehadiran kelembagaan adat Melayu Kenegerian Kubu menjadi bagian dari keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan regulasi tanah ulayat yang memiliki arti penting bagi keberlangsungan hak masyarakat hukum adat dan pelestarian warisan leluhur.

Bagi masyarakat Melayu, tanah ulayat bukan sekadar lahan bernilai ekonomi. Tanah ulayat memiliki hubungan erat dengan sejarah, identitas, adat istiadat, dan marwah suatu kenegerian.

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir, merupakan salah satu tokoh yang hadir mewakili kelembagaan adat.

Dalam perspektif adat, keberadaan tanah ulayat berkaitan dengan tanggung jawab menjaga warisan leluhur dan mempertahankan kesinambungan nilai-nilai adat Melayu.

“Tanah adat ulayat itu dahulunya adanya suatu kerajaan, tentulah ada masyarakatnya, ada masyarakatnya tentu ada pulalah ulayatnya atau hak kumunal masyarakat umum yang ada di situ. Yang menjadi titik persoalan sekarang adalah, khususnya di daerah kami, tanah ulayat itu sudah di klaim dan sudah dimiliki oleh kalangan perusahaan dan coorporasi yang berskala besar,” demikian pandangan yang disampaikan dalam konteks pembahasan tersebut.

Pergi ke ladang membawa pahat

Ambil kayu untuk di ramu

Jagalah selalu tanah ulayat

Warisan leluhur zaman dahulu

Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T., juga menjadi bagian dari pimpinan adat yang hadir.

Pembahasan Ranperda dinilai perlu ditempatkan sebagai upaya membangun kepastian hukum, memperjelas mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat, dan mendorong pemanfaatan tanah yang menghormati hak-hak masyarakat adat.

Keterlibatan kelembagaan adat dalam forum regulasi penting agar kondisi masyarakat di tingkat kenegerian menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan daerah.

Pansus memiliki peran penting dalam proses pembahasan Ranperda sesuai mekanisme DPRD. Pembahasan tanah ulayat memerlukan perhatian terhadap aspek hukum, pengakuan masyarakat hukum adat, kejelasan wilayah adat, serta mekanisme pemanfaatan dan perlindungan hak.

Substansi pandangan maupun pernyataan resmi Ketua Pansus mengenai hasil pembahasan belum dapat disimpulkan hanya dari dokumen daftar hadir.

Pembahasan Ranperda ini diharapkan menjadi momentum memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat melalui regulasi yang berkeadilan dan menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

 

Penulis : ZURFAMI

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *