JAKARTA, Infozone – Polri terus mengusut tuntas kasus kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 lalu. Terbaru, penyidik resmi menahan empat tersangka.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo, Rabu (8/10/2026).
Empat tersangka itu terdiri dari satu orang nakhoda dan tiga orang dari pihak perusahaan.
Tersangka pertama adalah AY, selaku Nakhoda KM Virgo Transport 8. Ia sudah ditahan sejak 25 September 2026.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak PT Virgo Karya Shipping, yakni:
1. LBA – selaku Agen PT Virgo Karya Shipping
2. RH – selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping
3. YR – selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping
Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.
Saat ini keempat tersangka ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan AY berlangsung 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari perusahaan ditahan 4 hingga 23 Oktober 2026.
Sumber: Divisi Humas Polri – http://humas.polri.go.id







