JAKARTA, INFOZONE – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan Nomor 358/PUU-XXIV/2026 soal larangan janji bohong dalam kampanye Pemilu, Selasa (6/10/2026).
Permohonan diajukan Jangkung Sido Sentosa dan Muhamat Bais Rico Saputra. Mereka menguji Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jangkung yang hadir daring mengatakan kampanye kerap memuat janji berlebihan atau tidak rasional, seperti klaim penciptaan belasan juta lapangan kerja. Hal itu dinilai mengurangi hak atas informasi yang sahih, hak pemilu jujur dan adil, serta kepastian hukum.
Ia menegaskan permohonan ini bukan menyerang pemimpin negara, tapi murni uji norma. “Permohonan ini ditegaskan bukan untuk menyerang pemimpin negara, tapi betul-betul fokus untuk menguji norma,” kata Jangkung.
Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan bagi pelaksana kampanye menyampaikan janji bohong atau klaim faktual tidak berdasar yang bertentangan dengan data resmi negara, dengan tetap mengecualikan visi, misi, program, opini, dan gagasan kebijakan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kerugian spesifik Pemohon dan ketidakhadiran Pemohon II. Hakim Arsul Sani meminta Pemohon mempelajari 3 putusan sebelumnya yang menguji norma sama, yakni Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, 128/PUU-XXI/2023, dan 166/PUU-XXI/2023.
Hakim Ridwan Mansyur menilai bukti masih minim dan posita-petitum belum selaras. MK memberi waktu 14 hari untuk perbaikan.
Sumber: Humas MKRI – mkri.id







