OTT di Bolmut! KPK Tangkap Bupati SJL Diduga Patok Fee 10% Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11 Miliar

JAKARTA, INFOZONE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025-2030 berinisial SJL atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Penangkapan tersebut disampaikan KPK melalui rilis resmi Nomor 55/HM.01.04/KPK/56/9/2026, Senin (22/9/2026).

Bacaan Lainnya

Adapun terhadap SJL, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, SJL diduga mematok fee sebesar 10 persen dari proyek-proyek di Pemkab Bolmut. SJL diduga memerintahkan serta memberikan fee sebesar 4 persen kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut untuk mengatur pemenang proyek dan fee sebesar 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Atas permintaan SJL, pihak swasta kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut senilai Rp1,9 miliar.

Selain dugaan pemerasan, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 yang mencapai total Rp11,14 miliar. Pada tahun 2023-2024, SJL menjabat sebagai Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025-2026 sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di sejumlah lokasi berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

Atas perbuatannya, SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menilai peristiwa ini memperlihatkan bahwa ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di-setting sejak awal, tahapan pada setiap pengadaan hanya menjadi formalitas belaka.

Selain penindakan, KPK turut memotret tata kelola Pemkab Bolmut lewat Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai early warning dalam mengidentifikasi dan menutup titik-titik kritis yang masih menjadi risiko terjadinya praktik korupsi.

 

CATATAN REDAKSI:

Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terhadap tersangka SJL berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *