KUHAP 2025 Resmi Berlaku! Penahanan Jadi Ultimum Remedium, Cegah Kesewenang-wenangan

JAKARTA, INFOZONE – DPR RI menegaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Aturan baru ini juga bertujuan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan aparat dalam melakukan penahanan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Kuasa DPR RI, I Wayan Sudirta, saat membacakan keterangan DPR dalam sidang pengujian materiil UU KUHAP 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut I Wayan, KUHAP 2025 mengubah paradigma penahanan menjadi lebih humanis dan menjunjung tinggi HAM.

Penahanan tidak lagi dilakukan secara rutin, melainkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) yang hanya bisa diterapkan secara selektif.

“KUHAP 2025 mereposisi penahanan dari sekadar rutinitas prosedur menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) yang diterapkan secara sangat selektif. Hal ini untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mendorong profesionalisme aparat,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Pasal 100 KUHAP 2025 mengatur penahanan hanya bisa dilakukan jika memenuhi 2 syarat:

1.  Terdapat minimal dua alat bukti yang sah

2.  Terbukti ada tindakan aktif atau iktikad buruk dari tersangka/terdakwa yang menghambat proses hukum. Contoh: sengaja mangkir, memberi info tidak sesuai fakta, atau menghalangi pemeriksaan secara ilegal.

DPR juga menegaskan frasa “memberikan informasi tidak sesuai fakta” berbeda dengan hak ingkar (non self-incrimination). Hak tersangka untuk memilih diam tetap dijamin dalam KUHAP 2025.

“ KUHAP 2025 telah jelas memberikan batas pemisah (demarkasi) pelaksanaan hak ingkar dengan perbuatan ‘memberikan informasi tidak sesuai fakta’ dan ‘menghambat proses pemeriksaan’. Hak ingkar merupakan hak fundamental bagi Tersangka/Terdakwa,” jelas I Wayan.

Jika terjadi kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang, KUHAP 2025 menyediakan mekanisme praperadilan. Pengadilan Negeri diberi kewenangan menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penahanan.

Pada akhirnya, DPR menilai norma dalam perkara Nomor 285/PUU-XXIV/2026 tidak multitafsir dan justru memperkuat perlindungan hak tersangka tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.

“Pembaruan pengaturan penahanan dalam KUHAP 2025 justru telah menutup adanya ruang kesewenang-wenangan dalam penerapannya,” pungkasnya.

 

Foto: Runi/Andri | Sumber: DPR RI

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *