Tim QRF Kodam XIX/Tuanku Tambusai Padamkan Karhutla 2 Hektare di Minas Siak

SIAK, INFOZONE – Kodam XIX/Tuanku Tambusai terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Riau.

Senin (7/9/2026), personel Brigif TP 89/GG yang tergabung dalam Tim Quick Response Force (QRF) Pos Pantau Subsektor Minas (BF8) bergerak melakukan patroli dan pemadaman di kawasan PT Arara Abadi, Distrik Gelombang, Kabupaten Siak.

Dalam kegiatan tersebut, personel TNI bersama Regu Pemadam Kebakaran (RPK), Masyarakat Peduli Api (MPA), dan unsur keamanan perusahaan menangani karhutla dengan luas terdampak sekitar 2 hektare.

Tim memusatkan upaya pada pemadaman untuk menekan penyebaran api ke area lain. Hingga laporan disampaikan, proses pemadaman masih berlangsung.

Serda Alpajri dari Brigif TP 89/GG yang berada di lapangan mengatakan patroli dilakukan untuk memantau kondisi kawasan sekaligus mendeteksi sedini mungkin potensi titik api baru.

“Kami tetap fokus melakukan pemadaman dan patroli di sekitar lokasi. Kondisi terus kami pantau untuk mencegah api merambat ke kawasan lain. Koordinasi dengan RPK, MPA, dan unsur pengamanan di lapangan juga terus dilakukan agar penanganan berjalan cepat dan terarah,” ujar Serda Alpajri.

Menurutnya, personel tidak hanya fokus di titik kebakaran, tetapi juga menyisir kawasan sekitar untuk antisipasi munculnya titik api baru.

“Selama kegiatan situasi aman dan tidak ada kejadian menonjol. Kami akan terus berada di lapangan dan melakukan penanganan sampai kondisi benar-benar terkendali,” tambahnya.

Kodam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan sinergi personel TNI, RPK, MPA dan unsur pengamanan setempat terus diperkuat.

Di wilayah-wilayah rawan Karhutla, patroli dan respons cepat ditingkatkan sebagai langkah mencegah meluasnya kebakaran serta meminimalkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

 

Sumber : Kodam XIX/Tuanku Tambusai | 7 September 2026

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *