PEKANBARU, INFOZONE.CO.ID – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan. Untuk periode 2-8 September 2026, harga TBS di seluruh kelompok umur tanaman tercatat naik.
Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp6,11 per kilogram atau 0,16 persen dibanding periode sebelumnya.
“Dengan kenaikan tersebut, harga TBS kelapa sawit mitra swadaya umur 9 tahun di Riau ditetapkan menjadi Rp3.884,84 per kilogram,” kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, SP, M.Si, Selasa 1 September 2026.
Menurut Defris, kenaikan harga TBS pekan ini terutama didorong oleh meningkatnya harga kernel.
“Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga kernel,” kata Defris.
Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS, harga kernel periode ini naik Rp230,20 per kilogram dibanding pekan sebelumnya menjadi Rp13.543,50 per kilogram.
Sementara itu, harga penjualan CPO justru mengalami penurunan sebesar Rp26,49 per kilogram menjadi Rp15.810,98 per kilogram.
Indeks K yang digunakan tetap sebesar 93,34 persen, dengan BOTL 0,93 persen dan harga cangkang Rp24,76 per kilogram.
Penetapan harga mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 dengan tabel rendemen PPKS Medan. Berikut rincian harga TBS per kilogram berdasarkan umur tanaman:
Umur Produktif Muda:
– *Umur 3 tahun*: Rp3.004,05
– *Umur 4 tahun*: Rp3.352,96
– *Umur 5 tahun*: Rp3.600,89
– *Umur 6 tahun*: Rp3.740,45
– *Umur 7 tahun*: Rp3.824,56
– *Umur 8 tahun*: Rp3.871,15
Umur Produktif Puncak:
– *Umur 9 tahun*: *Rp3.884,84* <- Tertinggi
– *Umur 10-20 tahun*: Rp3.843,30
Umur Produktif Tua:
– *Umur 21 tahun*: Rp3.777,51
– *Umur 22 tahun*: Rp3.702,04
– *Umur 23 tahun*: Rp3.616,23
– *Umur 24 tahun*: Rp3.551,29
– *Umur 25 tahun*: Rp3.497,95
– *Umur 26 tahun*: Rp3.478,77
– *Umur 27 tahun*: Rp3.449,04
– *Umur 28 tahun*: Rp3.392,75
– *Umur 29 tahun*: Rp3.351,42
– *Umur 30 tahun*: Rp3.256,97
Harga Acuan KPBN
Defris menjelaskan, dalam penetapan kali ini terdapat sejumlah PKS yang tidak melakukan penjualan. Sesuai Permentan No 13/2024 Pasal 16, digunakan harga rata-rata tim.
“Adapun harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini sebesar Rp15.800 per kilogram dan harga kernel KPBN sebesar Rp13.505 per kilogram,” tandasnya.
Sumber : MC Riau/ bts








