TNI Dukung Akses Wilayah, Pangdam XIX/TT Tinjau Jembatan di Bangko Pusako Rohil

ROHIL, INFOZONE – Komitmen TNI dalam mendukung peningkatan akses dan konektivitas wilayah terus diwujudkan. Buktinya, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han mendampingi Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, S.AP., M.M., CHRMP meninjau Jembatan Perintis Garuda di Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026).

Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi jembatan yang menjadi salah satu akses penghubung vital bagi masyarakat Pematang Ibul dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Pangdam XIX/TT bersama Danrem 031/WB meninjau kondisi jembatan serta lingkungan di sekitar lokasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TNI untuk mengetahui secara langsung kondisi sarana prasarana yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat dan konektivitas antarwilayah.

Keberadaan jembatan perintis dinilai penting untuk mendukung kelancaran aktivitas sehari-hari warga, mobilitas, serta akses terhadap kebutuhan dan pelayanan publik.

Danrem 031/WB menyampaikan peninjauan lapangan penting untuk mendapat gambaran nyata kondisi infrastruktur dan mendengarkan kebutuhan masyarakat.

“Melalui peninjauan secara langsung ini, kita dapat melihat kondisi di lapangan dan mengetahui berbagai hal yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait akses dan konektivitas wilayah,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait sangat diperlukan dalam mendukung pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.

Peninjauan Jembatan Perintis Garuda diharapkan dapat memperkuat perhatian dan koordinasi lintas sektor terhadap kebutuhan infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir. Tujuannya agar akses penghubung terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung perkembangan wilayah.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta menjadi wujud nyata kepedulian TNI terhadap kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat. A-R

 


🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *