JAKARTA, INFOZONE – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung ketegasan pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ia mendorong agar korporasi yang terbukti melakukan pembakaran dibawa ke proses hukum.
Hal itu disampaikan Rieke merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto seusai memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya pada 22 Agustus 2026.
“Saya mendukung sikap tegas presiden dalam penanganan karhutla. Seusai memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya, 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan: ‘Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum’,” tegas Rieke kepada awak media, Senin (24/8/2026).
Rieke menyebut, pemerintah telah mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, izin korporasi tersebut dapat dicabut.
Menurutnya, pernyataan Presiden harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang nyata, terukur, dan transparan hingga menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab.
“Pernyataan presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh,” katanya.
Legislator PDI-Perjuangan itu menegaskan pemerintah memiliki landasan hukum yang cukup untuk menindak pelaku Karhutla. Di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, serta PP Nomor 23 Tahun 2021.
Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, Rieke memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis.
“Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum,” katanya.
“Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat,” pungkasnya.
Sumber : DPR RI, Parlementaria







