Deklarasi Riau 2026: Masyarakat Adat Se-Sumatra Tuntut Keadilan Ekologis dan Kepastian Hukum

PEKANBARU, INFOZONE – Usai pelaksanaan kirab budaya se-Sumatra, masyarakat adat dari berbagai wilayah di Pulau Sumatra menyatukan suara melalui Deklarasi Riau 2026. Deklarasi ini menjadi pernyataan sikap bersama untuk memperjuangkan keadilan ekologis, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap ruang hidup.

Deklarasi disampaikan dalam rangkaian kegiatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Balai Adat Melayu Riau, Minggu (23/8/2026).

Bacaan Lainnya

Deklarasi yang mengusung semangat “Masyarakat Adat Se-Sumatra untuk Keadilan Ekologis” ini lahir dari keprihatinan atas krisis ekologis yang melanda Sumatra.

Perwakilan komunitas adat menegaskan bahwa deforestasi, kerusakan gambut, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga maraknya konflik agraria berakar dari ketidakpastian hukum dan minimnya pengakuan negara terhadap wilayah adat.

“Selama hak atas tanah adat belum diakui, ruang hidup masyarakat rentan diperlakukan sebagai tanah negara yang terbuka bagi berbagai izin usaha dan proyek pembangunan,” bunyi pernyataan dalam deklarasi.

Ancaman ini membayangi berbagai daerah di Sumatra. Mulai dari masyarakat pesisir Bintan, Suku Anak Dalam dan Batin Sembilan di Jambi, Sumatera Selatan, Rempang, Bangka Belitung, Rokan Hulu, hingga komunitas Talang Mamak, Cipang, dan Rupat di Riau.

Persoalan yang dialami memiliki pola serupa: hilangnya ruang hidup, konflik korporasi, intimidasi, kriminalisasi, serta pengabaian suara masyarakat dalam pembuatan kebijakan.

Oleh karena itu, masyarakat adat mendesak pemerintah agar menempatkan mereka sebagai subjek utama dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kehadiran perwakilan tokoh adat turut memperkuat legitimasi gerakan ini. Acara yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tersebut dihadiri pengurus Kekerabatan Kesultanan Siak Sri Indrapura (KKSSI) Wilayah Pulau Rupat.

Hadir di antaranya Ketua KKSSI Wilayah Pulau Rupat Dato’ Tumenggung Abulizar, didampingi Dato’ Salikhin, Dato’ M. Yunus, Dato’ Zaini, serta barisan pemuda dan warga perbatinan se-Rupat Utara.

Dato’ Tumenggung Abulizar menegaskan pentingnya mempererat silaturahmi dan menjaga persatuan adat se-Sumatra, khususnya di Pulau Rupat.

Ia mengimbau seluruh dato’ dan masyarakat untuk merawat marwah serta jati diri daerah, agar tidak mudah dikendalikan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi demi melanjutkan amanah Kesultanan.

Sebagai langkah konkret, KKSSI Wilayah Pulau Rupat dijadwalkan segera memanggil para dato’ se-Rupat untuk menggelar musyawarah dan koordinasi adat-istiadat.

Deklarasi yang diteken oleh perwakilan masyarakat adat dari Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Kepulauan Riau ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden RI, kementerian terkait, serta kepala daerah dan DPRD se-Sumatra.

Diusung sebagai amunisi suara Sumatra menuju Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2026, Deklarasi Riau 2026 mempertegas pesan utama: ruang hidup bukan sekadar tanah, melainkan warisan, identitas, dan hak dasar yang harus dilindungi untuk makhluk-makhluk yang bermartabat di masa depan.

 

Kontributor Infozone, Melaporkan. 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *