Imbas Kabut Asap Karhutla, Kemenag Pekanbaru Imbau Madrasah Belajar dari Rumah Hari Ini 24 Agustus 2026

Ilustrasi

PEKANBARU, INFOZONE – Imbas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengeluarkan imbauan resmi. Seluruh madrasah diimbau menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Senin, 24 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini disampaikan Plt Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Pekanbaru, H. Zulfa Hendri. Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terkait penurunan kualitas udara.

RA hingga MA Se-Pekanbaru Diimbau PJJ

Zulfa mengimbau kepala Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) se-Kota Pekanbaru untuk segera memberlakukan belajar dari rumah.

“Jika memungkinkan untuk dilaksanakan hari ini, Senin 24 Agustus 2026, kami mengimbau agar segera memberlakukan pembelajaran jarak jauh dari rumah,” kata Zulfa.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak buruk penurunan kualitas udara akibat kabut asap karhutla.

Aktivitas Luar Kelas Dihentikan Sementara

Bagi madrasah yang belum memungkinkan menerapkan PJJ, Kemenag meminta kegiatan belajar tetap dilakukan di dalam kelas.

“Aktivitas di luar kelas seperti olahraga, bermain di lapangan dan kegiatan lainnya agar dibatasi atau dihentikan,” tegasnya.

Pihak madrasah juga diminta memastikan peserta didik menggunakan masker selama berada di lingkungan madrasah.

Tunggu Arahan BMKG dan Pemda

Untuk kebijakan hari berikutnya, Kemenag akan mengikuti perkembangan kualitas udara.

“Perkembangan kebijakan untuk esok hari akan diinformasikan kembali dengan mengikuti rilis BMKG serta arahan Pemerintah Daerah, baik Pemko Pekanbaru maupun Pemprov Riau,” tutup Zulfa.

Warga diimbau tetap waspada dan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih melanda.

 

Sumber : Media Center Provinsi Riau

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *